Mandagi : Terhitung 22 Maret 2020, Misa Hari Minggu dan Harian Ditiadakan
Sabtu, 21 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Mandagi : Terhitung 22 Maret 2020, Misa Hari Minggu dan Harian Ditiadakan

Ambon, Pelita Maluku.com – Uskup Diosis Amboina,Mgr. P.C. Mandagi, MSC, akhirnya pada Sabtu (21/03/2020) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 01.044/KA/III/2020, tentang  penyebaran Virus Covid  19, kepada Pastor, Diakon, Frater, Suster dan Umat Katolik Keuskupan Amboina, untuk mempertimbangkan himbauan Presiden RI dan dua Kepala Daerah Provinsi yakni Provinsi Maluku dan Maluku Utara, tentang tindakan pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona.  

Dalam Surat Keputusan ini Mandagi menyatakan, semua misa, baik misa hari minggu, misa harian ataupun misa dalam kesempatan lain seperti, ibadat, dan kegiatan rohani seperti jalan salib, ziarah maupun pertemuan di tingkat Kesukupan, Wilayah, Paroki, Stasi maupun Rukun misalnya doa, latihan koor. Terhitung sejak Minggu (22/03/2020) hingga 04 April 2020 mendatang di tiadakan.

img-1584779761.jpg

Mandagi juga meminta, para imam tetap merayakan Ekaristi Kudus baik secara pribadi maupun dalam komunitas masing-masing, mendengat pengakuan dosa pribadi dan Sakramen Minya Suci demi kepentingan umat beriman sampai batas waktu yang ditetapkan.

Mengingat tidak adanya Perayaan Ekaristi atau Ibadat bersama lainnya, maka kegiatan doa dalam komunitas Religius, Seminari dan keluarga-keluarga katolik tetap harus digalakan, karena sekarang kita kembali berkumpul bersama keluarga dalam doa.

Terkait dengan perayaan Pekan Suci, yakni Tri Hari Suci Paskah, akan di informasikan kepada Imam dan semua umat katolik di Keuskupan Amboina, setelah batas waktu yang telah ditetapkan.

Demikian Himbauan Uskup Diosis Amboina Mgr, P.C. Mandagi untuk diperhatikan dan dilaksanakan dalam lingkup gereja Keuskupan Amboina. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar