Rekonsiliasi DPRD KKT Selesai Dengan Cara Adat Duan dan Lolat
Saumlaki. Pelita Maluku.com - Mosi tidak percaya yang dilayangkan 17 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Omans Batlayerry, akhirnya selesai.
Proses penyelesaian masalah yang berbutut sampai ke tingkat Polres 4 bulan lalu diselesaikan secara adat Duan dan Lolat, di ruang sidang, sekaligus di tutup dengan Sidang Paripurna yang berlangsung di lantai 1 Balai Rakyat Tanimbar, Jumat (26/11)
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD KKT Ema Labobar, usai paripurna, kepada media ini menjelaskan, bahwa persoalan yang terjadi di kalangan anggota dan DPRD adalah hal lumrah dan ini sering terjadi bukan saja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebab selaku manusia kita semua tak luput dari salah. .
" Hari ini Tuhan memberikan roh kudusNya kepada kami. Segala ego kami tanggalkan untuk saling memaafkan. Semua ini demi rakyat dari ujung Selaru sampai ujung Molumaru," tandasnya.
Menurut dia, dewan yang terhormat ini bisa dikatakan tidak sehat, bila ke-25 anggota dewan ini saling mempertahankan egonya. karena bagi Ema tidak ada satu orangpun yang dikatakan sempurna kecuali Tuhan yang kita yakini sebagai penyelamat dunia.
"Saya sebagai wakil ketua BK juga perempuan Tanimbar dengan jatih diri sebagai Lolat. Ketua sebagai Duan. Maka Duan harus hapus air mata Lolat yang menetes," ujar dia.
Ema berharap,, hasil rekonsialiasi ini dapat dijaga dan dipupuk sampai akhir masa jabatan mereka sebagai anggota DPRD.
Terkait laporan polisi yang dilayangkan ketua DPRD ke Polres KKT lanjut Ema, sebelum dilaksanakan rekonsiliasi masalah tersebut telah ditarik oleh Ketua DPRD sendiri. Dengan demikian masalah ini telah dianggap selesai," Ujar Ema (Gilang)
Belum Ada Komentar