Tanah Jadi Objek Spekulasi, Belay Minta Pemda KKT Susun Kriteria Tanah Non Produktif Guna Peningkatan Pajak
Sabtu, 06 Juli 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Tanah Jadi Objek Spekulasi, Belay Minta Pemda KKT Susun Kriteria Tanah Non Produktif Guna Peningkatan Pajak

Saumlaki, Pelita Maluku.Com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hingga saat ini belum dapat mengimplementasikan rencana kebijakan pajak bagi lahan non produktif yang berada di kawasan pengembangan industry atau kawasan ekonomi.

Padahal, jika lahan non produktif  dimanfaatkan, dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan perpajakan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan di sisi lain juga dapat meredam jual beli tanah secara masif. Demikian di ungkapkan Alex Belay salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Pelita Maluku.Com Sabtu (6/07/2019).  

Untuk itu Alex Belay meminta, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera mencari payung Hukum dalam hal ini regulasi yang tepat guna membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) untuk menetapkan kriteria terkait banyaknya Tanah Milik Pengusaha yang berada di daerah Pusat perkotaan maupun di kawasan industri, yang hingga saat ini menganggur atau tidak dimanfaatkan.

Hal ini lanjut Belay, harus dilakukan agar tidak mengganggu iklim investasi nantinya di Kabupaten KKT.

" saya berharap Pemda KKT harus segera menyikapi persoalan dimaksud dengan langkah langkah awal yaitu, Pemerintah secepatnya menyusun sejumlah kriteria untuk mendefinisikan tanah menganggur yang kemudian di Bentuk dalam bentuk Payung Hukum" Ujar Bendahara DPD KNPI ini.

 

Selain itu menurut Belay, Pemkab Kepulauan Tanimbar harus memastikan, bahwa kriteria yang sudah disusun tidak akan mengganggu investasi nantinya, dan kriteria tersebut secara komperhensif mampu memilah-milah, tanah jenis apa saja yang tepat di kawasan Industri.

Meski disadari sungguh bahwa disisi lain tanah menganggur masih dibutuhkan beberapa pihak pengusaha sebagai sarana bisnis di masa depan. "Namun, di pihak lain, masih ada kegiatan bisnis yang membutuhkan cadangan tanah (land bank), sehingga memang jenis penggunaan tanah ini butuh di pilah-pilah Secara baik,"ungkap Belay

Tujuan kebijakan ini kata Belay, guna mencegah agar tanah tidak menjadi objek spekulasi dan bila kondisi ini terus  dibiarkan, maka harga tanah akan menjadi semakin mahal.

Dicontohkan di daerah Desa Lermatan marak terjadi pembelian tanah, yang telah dibeli para spekulan karena mereka mengetahui Pusat Pengembangan Industri Blok Masela nantinya akan dibangun di kawasan dimaksud.

“pada prinsipnya tujuan dari adanya regulasi tersebut adalah untuk kita mencegah adanya spekulasi Jual beli lahan dalam jumlah besar Namun objek tanah tersebut tidak termanfaatkan namun dibiarkan nganggur,” ujar Belay

Seperti di ketahui, tanah itu  merupakan bagian dari objek pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan yang menjadi  dasar untuk perhitungan PBB adalah tarif 0,5 persen di kalikan dengan nilai jual kena pajak (NJKP). Sedangkan besaran NJKP adalah berkisar 20 persen dari harga pasar pada transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) (PM.11)

 

Komentar

Belum Ada Komentar