TGPP FASILITASI RAPAT KOORDINASI SATU OPD SATU DESA BINAAN
Ambon,Pelita Maluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Satu Organisasi Perangkat Daerah Satu Desa Binaan, yang merupakan Implementasi Program Gubernur untuk Pengentasan Kemiskinan, berpusat di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (16/5/2023).
Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU mewakili Gubernur Maluku dan rapat dipimpin oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Maluku Hadi Basalamah, yang dihadiri oleh Asisten III Setda Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Baznas Maluku, dan unsur lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 90 Tahun 2023 tentang Susunan Penanggung Jawab Program Satu Organisasi Perangkat Daerah Satu Desa Binaan, Gubernur mengharapkan program ini harus jalan semaksimal mungkin untuk mengantisipasi kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem di Provinsi Maluku.
“Saya minta seluruh OPD bisa serius dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Maluku, dengan melakukan intervensi program pada desa-desa binaan, dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat sesuai dengan lokus yang ada pada masing-masing OPD.” Ungkap Sekda
Untuk itu Sekda mengajak OPD dapat melakukan koordinasi dengan para pihak dalam menjamin kelanjutan Usaha Mikro Kecil Menengah di Provinsi Maluku
“Pendampingan berkelanjutan kepada UMKM perlu dilakukan karena jika berhasil, produk harus dipasarkan. Disinilah keseriusan Pimpinan OPD menjadi fokus terutama, karena hal ini menjadi target Pemerintah Provinsi dalam penanganan tingkat kemiskinan di Maluku, oleh sebab itu setiap OPD harus berupaya untuk mewujudkan program ini, karena yang berhasil akan diberikan reward.” Tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ini juga menegaskan kepada pimpinan OPD, untuk, segera melakukan langkah komprehensif mulai dari tahap perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi.
“Masing-masing OPD bisa membentuk tim untuk serius menangani program 1 OPD 1 Desa Binaan, dan setiap pimpinan OPD wajib mengawal jalannya kegiatan ini.” Ungkapnya.
Sementara itu Basalamah di tempat yang sama juga mengatakan, menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 90 Tahun 2023 mengenai Satu OPD Satu Desa Binaan, dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi yang komprehensif guna melakukan percepatan implementasi program ini.
Ia menyampaikan, masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur sampai ditahun keempat telah memberikan gambaran percepatan yang positif dari berbagai aspek ekonomi, sosial dan pemerintahan yang tertuang di dalam RPJMD.
“Kerja-kerja berbasis pada rencana aksi yang terukur sebagaimana pencapaian Ekonomi Maluku di tahun 2023 telah menunjukan percepatan yang sangat masif, walaupun sempat mengalami kontraksi akibat kondisi covid dan bencana, namun saat ini ekonomi Maluku tumbuh 5,12%. indikator pencapaian lain adalah inflasi yang menjadi parameter perhatian untuk dikendalikan dan telah menunjukan perbaikan yang signifikan.” Tambah Basalamah.
Ia menyampaikan, dalam upaya pengendalian percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Maluku memerlukan langkah-langkah penanganan yang komprehensif berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan di Desa, dimana target program pembangunan harus dilakukan sesuai tupoksi OPD dan menyasar pada indikator pembangunan desa yang masih bermasalah di Indeks Desa Membangun (IDM), saat ini yang menjadi fokus ada di 14 desa yang tertinggal, dan akan dibuat grand design, dengan melibatkan Kabupaten/Kota dan berbagai pihak.
“Perlu dibentuk klinik konsultasi program 1 opd 1 desa binaan sebagai tempat konsultasi dan diskusi mengenai penanganan permasalahan kemiskinan di desa, sebagaimana target yang disepakati di dalam SK, bahwa sumber daya klinik perlu terdiri dari para ahli praktisi dalam kerja penanggulangan kemiskinan yang mumpuni dan bekerja secara profesional, sehingga bisa melakukan Langkah-langkah preventif secara cepat.
Dia menambahkan Setiap OPD perlu menyiapkan template profil capaian indikator Indeks Desa Membangun, sebagai langkah awal dalam pembenahan potensi desa dan permasalahan di desa dengan target program, yang harus dilakukan dengan multisektor dan link and match dengan kabupaten/kota.
Ia juga menyampaikan, pendekatan yang telah disepakati diharapkan menjadi best practice untuk direplikasikan ke desa sangat tertinggal dan tertinggal lainnya yang difokuskan pada 14 desa dan kalau bisa diturunkan maka akan bisa capai sesuai harapan.
“Termasuk desa yang masih tergolong berkembang, dan kedepan jumlah desa target sasaran dapat direplikasi dalam jumlah sasaran yang lebih besar, jadi by name by address dan tau permasalahan yang inti dari permasalahan di desa, ini menjadi penting untuk kita semua, sehingga intervensi program ini juga tepat sasaran.” Tegasnya.
Dirinya menambahkan, dalam rangka memperkuat monitoring, perkembangan dan pelaksanaan program, maka minimal setiap 3 bulan akan dilakukan rapat evaluasi untuk updating hasil implementasi program guna mengukur tingkat keberhasilan program.
Untuk itu tugas ini menjadi bagian penting dari determinasi kerja-kerja kita semua baik dari sisi perencanaan, penganggaran, pengawasan dan seluruh perangkat OPD untuk menyisir dan menyelesaikan kemiskinan di tingkat Kabupaten Kota dengan melibatkan Kabupaten Kota dalam melaksanakan intervensi program dimaksud.
Terkait anggaran, Ketua TGPP menyampaikan, hal itu dapat dimungkinkan untuk divalidasi dan dialokasikan pada APBD, baik untuk APBD Perubahan atau fleksibilitas anggaran, sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan daerah yang sasaran utamanya adalah masyarakat. (PM.007)
Belum Ada Komentar