Ambon, Pelita Maluku – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Ambon akan mulai dibayarkan pada Senin pekan depan.
Kepastian itu disampaikan Wattimena usai membuka Sidang Klasis ke-50 Gereja Protestan Maluku (GPM) Klasis Kota Ambon, Minggu (8/3/2026), di Gereja Joseph Kam.
Menurutnya, pembayaran THR dilakukan setelah adanya arahan dari pemerintah pusat agar setiap pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk memenuhi hak pegawai menjelang hari raya.
Wattimena mengatakan dirinya telah menandatangani Peraturan Wali Kota sebagai dasar pencairan THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Peraturan Wali Kota sudah saya tanda tangani, sehingga mulai Senin nanti Pemerintah Kota Ambon akan membayar THR bagi ASN dan PPPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN dan PPPK.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk memastikan seluruh pegawai di lingkup pemerintah kota menerima hak mereka tepat waktu menjelang perayaan hari raya.
Wattimena berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kota Ambon.
Redaksi Pelita Maluku - Ais
Indonesia
English
Belum Ada Komentar