
Walikota Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Retribusi, Terkait Perda No.1 Tahun 2024, Tetang Penagihan Retribusi

Ambon, Pelita Maluku. com – Pemerintah Kota Ambon, melakukan sosialisasi tata cara pemungutan retribusi, terkait Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024, tentang penagihan retribusi.
Sosialisasi yang berlangsung di lokasi Tempat Pelelangan Ikan Arumbae Mardika, di buka Walikota Ambon Bodewin Wattimena. Dan di hadiri ratusan pedagang, Kamis 19 Juni 2025.
Dalam Sosialisasi itu Walikota Ambon menjelaskan, penagihan retribusi oleh Pemerintah dilakukan secara terukur, tidak berdasarkan murah dan mahalnya harga ikan dan terus berlanjut sepanjang waktu.
Retribusi ini, ungkap Walikota Ambon selain berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan Asli Daerah, di lain sisi akan berdampak positif bagi pedagang lewat pembangunan.
Apalagi jelas Walikota, Pemerintah Kota Ambon dalam tahun ini berencana melakukan renovasi terhadap pasar pelelangan ikan Arumbae Mardika dan wilayah sekitarnya, dengan tujuan memberikan rasa suasana nyaman bagi pedagang.
Selan itu, dalam mendukung kehigenisan ikan, pihaknya kata Walikota Ambon, juga akan menyuplai air bersih, dan memperbaiki sejumlah fasiltas saluran pembuangan toilet umum, agar tidak jatuh kelaut.
Usai menggelar sosialisasi, Walikota Ambon melanjutkan kunjungan ke gedung lokasi pasar baru Mardika.
Dari kunjungan tersebut Walikota begitu kecewa melihat kondisi lingkungan pasar Mardika yang berserakan dengan sampah, akibat dari tidak ada kesadaran pedagang membuang sampah pada tempatnya.
Walikota berharap, pedagang dapat menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya, sehingga petugas kebersihan kota Ambon dapat mengangkutnya ke tempat pembuangan sampah. (PM.007)
Komentar