Wattimena Ancam Tutup Rumah Sakit Jika Buang Limbah Medis Sembarangan
Ambon, Pelita Maluku – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Ambon agar tidak membuang limbah medis berbahaya (B3) di sembarang tempat.
Jika pelanggaran kembali ditemukan, izin operasional fasilitas kesehatan tersebut akan dicabut. Pernyataan tegas itu disampaikan Wattimena saat diwawancarai usai peletakan batu pertama rehabilitasi sumber air Perumda Tirta Yapono di Wainitu, Kamis (15/01/2026).
Ultimatum ini muncul setelah Wakil Wali Kota Ambon menemukan pembuangan sampah medis saat meninjau lokasi kebakaran hutan di kawasan Ema dan Hukurila beberapa hari sebelumnya.
“Kami temukan ada pembuangan limbah medis di sana. Itu sangat berbahaya. Sekarang saya sedang menyiapkan edaran resmi ke semua rumah sakit dan puskesmas: jangan coba-coba buang limbah B3 medis di sembarang tempat,” tegas Wattimena.
Menurutnya, limbah medis seperti sisa obat, jarum suntik, dan bahan kimia berpotensi mencemari tanah dan sumber air, serta menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Bayangkan kalau sisa obat-obatan masuk ke tanah dan mencemari air. Apa yang terjadi dengan kita semua?” ujarnya.
Wattimena menegaskan, pemerintah sudah memiliki aturan jelas tentang pengelolaan limbah medis. Karena itu, tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk melanggar.
“Tugas pemerintah mengatur, tugas pelaku usaha mematuhi. Kalau melanggar dan kami temukan, rumah sakitnya kita tutup,” katanya.
Pemkot Ambon memastikan akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan limbah B3 medis, sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan keselamatan warga, terutama di sekitar kawasan sumber air dan pemukiman.
Redaksi Pelita Maluku - Ais









Belum Ada Komentar