Kejari SBB Terkesan Tutup Mata, Terkait Kasus Kapal Pemda Senilai 7, 1 M
Sabtu, 02 Juli 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Kejari SBB Terkesan Tutup Mata, Terkait Kasus Kapal Pemda Senilai 7, 1 M

Piru, Pelita Maluku.com - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat diminta untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan berbagai kasus-kasus yang terjadi di kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa.

Permintaan ini disampaikan salah satu sumber yang tidak ingin namanya di sebutkan kepada media ini, belum lama ini.

Permintaan ini disampaikan Sumber, sebab kasus pengadaan Kapal Mewah milik Pemkab SBB sebesar Rp. 1.7 miliar, yang menjadi temuan dan rekomendasi dari BPK, karena di duga menimbulkan kerugian negara dan daerah, tidak menjadi prioritas utama.

Justru lanjut sumber, Kejari SBB gencar melakukan pemerikasaan terhadap Kepala-Kepala Sekolah baik tingkat SD maupun SMP, terkait sumbangan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan tujuan untuk membangun prasarana lingkungan kantor dinas.

" Kejari SBB lebih memilih mengusut sumbangan sukarela dari tiap kepala sekolah dengan jumlah Rp.92 Juta ini, begitu serius ditangani pihak Kejari SBB dengan dugaan pemotongan Dana Bos. Padahal sumbangan-sumbangan tersebut sudah dikembalikan oleh Dinas Pendidikan kepada masing-masing penyumbang," ungkap sumber 

Keseriusan pihak Kejari menangani persoalan dugaan pemotongan Dana BOS ini, tentunya kata Sumber menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, karena penanganan masalah Dana Bos berbanding terbalik dengan keseriusan Kejari mengusut tuntas Kasus yang telah merugikan keuangan negara dan daerah dalam jumlah besar.

"Kejari SBB sepertinya sangat serius mendalami persoalan ini. Tapi kita lihat apa yang dilakukan oleh pihak Kejari terhadap kasus besar seperti Kapal Pemda yang sudah jelas merugikan daerah miliaran rupiah. Mereka seakan tutup mata.” Ungkap Sumber

Seharusnya jelas Sumber, kasus kapal mewah milik Pemda SBB yang menjadi temuan BPK dan rekomendasi, hendaknya dijadikan sebagai pintu masuk untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini, bukan hanya fokus pada masalah-masalah kacangan.   

“Rekomendasi BPK ke pemerintah daerah itu untuk pemutusan kontrak dan menarik semua pembayaran yang telah dibayarkan serta melakukan blacklist kepada perusahan tersebut, sama sekali tidak dilaksanakan oleh dinas terkait. Padahal, jika lewat 60 hari rekomendasi BPK tidak dilaksanakan, maka sudah bisa menjadi pintu masuk oleh pihak penegak hukum. Tetapi samasekali tidak ada langkah hukum oleh Kejari. Pertanyaannya kenapa dan ada apa?.” Tandas sumber.

Olehnya Sumber berharap, pihak Kejari SBB dapat menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus, sehingga kedepan persoalan-persoalan yang terjadi dapat di ungkapkan secara transparan, karena publik saat ini menanti -nanti langkah Kejari SBB untuk menuntaskan kasus pengadaan Kapal Mewah milik Pemkab SBB sebesar Rp.7,1 miliar. (PM.009)

Komentar

Belum Ada Komentar