Pemprov Maluku Siap Distribusikan APD dan Repid Test Covid-19 ke Kabupaten/Kota
Ambon,Pelita Maluku.com - Sebanyak 2000 Alat Pelindung Diri
(APD) dan 6000 Alat Rapid Test Covid-19 akan didistribusikan oleh Pemerintah
Provinsi Maluku melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Coronavirus
Disease 19 (Covid-19) Provinsi Maluku ke rumah sakit - rumah sakit di 11
Kabupaten/Kota di Maluku yang menjadi rujukan untuk penanganan pasien Covid-19
atau virus Corona.
"Iya benar, kita sudah menerima APD dan Rapid Test
Covid-19, bantuan dari Pemerintah Pusat dengan rincian yakni APD sebanyak 2000
unit dan Rapid Test 6000 unit. Semuanya akan kami distribusikan ke 11
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhannya," kata Ketua Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Selasa
(31/3).
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Maluku ini, APD maupun Rapid Test Covid-19 akan dibagikan kepada mereka yang rentan berhubungan dengan penyebaran virus mematikan ini.
“Jumlahnya sebenarnya masih sangat terbatas, maka akan
diprioritaskan kepada mereka yang berada di ujung tombak penyebaran virus
Corona, misalnya para petugas kesehatan serta keluarganya, kemudian pasien yang
telah dinyatakan positif pada saat pengobatan lanjutan. Kalau untuk APD, tentunya
ditujukan kepada para petugas medis yang menangani pasien virus Corona,”
katanya.
Jumlah tersebut terdengar banyak, tapi setelah disalurkan ke
Kabupaten/Kota, maka jumlah tersebut akan menjadi sedikit.
Kasrul berharap, agar penyediaan APD dapat membantu Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui intervensi anggaran masing-masing daerah. Vahkan
Pemerintah Daerah diminta untuk melengkapi dan melindungi petugas lapangan yang
bekerja melayani warganya di garda depan.
"Para tenaga medis juga harus terjamin kesehatannya saat
merawat dan menangani pasien Corona. Mereka ini kelompok rentan, sehingga harus
kita lengkapi dengan peralatan seperti APD yang memadai," harapnya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 8 Tahun 2010, APD adalah alat untuk mengisolasi sebagian atau seluruh
tubuh. Penggunaan APD oleh petugas kesehatan, merupakan prosedur utama dalam
kegiatan pelayanan kesehatan.
Tujuannya untuk mengantisipasi risiko keselamatan dan
kesehatan kerja para petugas kesehatan, khususnya berupa bahaya biologi,
termasuk wabah virus Corona yang kini telah mewabah.
Sementara Rapid Test adalah metode skrining awal untuk
mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan
Covid-19. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh, bila ada paparan virus ini.
Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh
seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh
Covid-19. Namun perlu diketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu,
bahkan bisa sampai beberapa minggu.
Jadi, Rapid Test hanyalah pemeriksaan skrining atau
pemeriksaan penyaring, bukan untuk pemeriksaan mendiagnosa infeksi virus
Covid-19.
Hasil positif pada Rapid Test menandakan bahwa orang yang
diperiksa pernah terinfeksi virus Corona. Meski begitu, orang yang sudah
terinfeksi virus Corona dan memiliki virus ini di dalam tubuhnya, bisa saja
mendapatkan hasil Rapid Test yang negatif, karena tubuhnya belum membentuk
antibodi terhadap virus ini
Karena itu, jika hasilnya negatif, pemeriksaan Rapid Test
perlu diulang kembali pada 7 hingga 10 hari setelahnya. (PM.007)
Belum Ada Komentar