DIR TATA NEGARA APRESIASI TINDAK CEPAT KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU
Kamis, 23 September 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

DIR TATA NEGARA APRESIASI TINDAK CEPAT KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU

Ambon, Pelita Maluku.com –  Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI, Baroto mengapresiasi langkah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku yang bertindak cepat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penyelesaian layanan kewarganegaraan Ex-Crew kapal asing. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Layanan Kewarganegaraan secara virtual bersama Divisi Keimigrasian dan Instansi terkait lainnya. Kamis(23/09/21)

Untuk itu pada kesempatan tersebut Baroto meminta, bantuan dan dukungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Imigrasi  Ambon, agar bertindak tegas dalam menyikapi permasalahan Warga Negara asing (WNA). Dijelaskan Baroto, apabila yang bersangkutan telah berdomisili di Maluku, maka tahapan  selanjutnya dilakukan verifikasi secara factual, bahwa yang bersangkutan memang benar tinggal di Indonesia, bisa berbahasa Indonesia, dan memiliki garis keturunan dengan Warga Indonesia terkhusus kepada mereka yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang lengkap. 

Dikatakan Baroto, bahwa status Warga Negara merupakan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 yang menganut asas utama perlindungan maksimum.  

“Bagi Masyarakat yang tidak jelas Kewarganegaraannya, segera akan kita putuskan. Namun Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) hanya bertugas untuk melegalkan, namun tentunya kami membutuhkan bantuan dari Kanwil dan Instansi terkait” tukasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku  Andi Nurka, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan upaya dalam membahas terkait Layanan Kewarganegaraan Ex-Crew Kapal Asing yang tertinggal saat diberlakukannya Moratorium  oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yang saat itu dijabat oleh Susi Puji Astuti yang masih aktif dalam masa tugasnya saat itu. 

Diakuinya, bahwa Warga Negara  yang tertinggal, tidak memiliki dokumen selaku  Warga Negara Asing yang berada di Negara Indonesia.

“Tindakan yang akan dilakukan adalah deportasi atau pemulangan ke Negara Asalnya. Namun karena tidak adanya dokumen kewarganegaraan yang menjadikan kita kesulitan dalam pemulangannya. Sehingga melalui Rapat ini kita akan mencari solusi terbaik untuk Ex-Crew Kapal Asing ini” terang Andi.

Rapat Koordinasi Layanan Kewarganegaraan secara virtual bersama Divisi Keimigrasian dan Instansi terkait berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, kegiatan ini dikuti oleh  Polair Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Disdukcapil Provinsi Maluku, serta Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Onsal)


Komentar

Belum Ada Komentar