BERITA TERKINI

1-14 Mei, KPU Maluku Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD

1-14 Mei, KPU Maluku Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD

Ambon, Pelita Maluku.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku secara resmi telah membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. 

Pendaftaran dibuka selama 14 hari terhitung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pengajuan pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon. 

"Sejumlah pentahapan sudah dilakukan. Dan hari ini kita buka pengajuan pendaftaran bacaleg DPD dan DPRD Provinsi Maluku," Demikian disampaikan Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat digelar konfrensi pers bersama para media di Kantor KPU Maluku, Senin (01/5/2023)

Menurutnya, waktu pendaftaran di kantor KPU Maluku sendiri di mulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIT dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIT.

Sementara Untuk persyaratan Lanjut Kubangun, pengajuan pendaftaran bagi Bacaleg DPRD, surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di SILON.

Dijelaskan Kubangun, daftar Bacaleg menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan balon yang ditandatangani oleh Ketum Parpol peserta pemilu atau nama lain dan Sekjen Parpol yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di SILON. 

Dokumen persyaratan administrasi Bacaleg sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-23 PKPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital diunggah di SILON.

Soal ketentuan pengajuan Bacaleg DPRD Provinsi, ungkap Kubangun, apabila Bacaleg dimaksud telah memperolah persetujuan dari Ketum dan Sekum Parpol peserta pemilu serta mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SILON.

Sedangkan persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD yakni, Balon anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap yaitu, Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD) dan Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD).

Sementara Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Sampai hari ini, belum ada yang mengajukan pendaftaran ke KPU. Tentu, kita akan melayani sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (0nsal)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

SERBA - SERBI

JELANG PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE - 79, KODAM XV PATTIMURA GELAR BERBAGAI LOM...

REDAKSI
Kategori