Ambon, Pelita Maluku — Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya menghadirkan layanan darurat yang sigap dan humanis melalui evaluasi tiga bulan operasional Call Center 112. Dari total 381 laporan masyarakat, kasus kedaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tercatat sebagai yang paling dominan.
Evaluasi tersebut digelar oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon di Manise Hotel Ambon, Rabu (17/12/2025), sebagai upaya memastikan layanan kegawatdaruratan benar-benar hadir cepat saat warga membutuhkan.
Kepala Diskominfo Sandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, mengatakan evaluasi ini tidak sekadar mengukur angka laporan, tetapi menilai kecepatan respons, koordinasi lintas instansi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Call Center 112 adalah wajah pelayanan publik dalam situasi darurat. Evaluasi ini penting agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan warga, cepat, tepat, dan menyelamatkan,” tegas Lekransy.
Berdasarkan data operasional, laporan masyarakat didominasi kasus kamtibmas, disusul kedaruratan kesehatan, bencana, gangguan hewan liar, hingga permintaan layanan ambulans. Fakta ini, menurut Lekransy, menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Rapat evaluasi turut melibatkan unsur strategis seperti Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Ambon, Basarnas, BMKG, PLN, serta sejumlah OPD teknis, mulai dari BPBD, Damkar, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perhubungan.
Lekransy menegaskan, Wali Kota Ambon dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan bahwa Call Center 112 adalah bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama dalam situasi genting.
“Pak Wali Kota menekankan satu hal utama: response time. Setiap laporan darurat harus ditangani cepat dan terukur. Tidak boleh ada kelambatan karena ini menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.
Selain penguatan koordinasi, evaluasi juga menyasar peningkatan kapasitas operator, pembenahan sistem kerja, serta penegakan standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Melalui evaluasi rutin dan konsolidasi lintas sektor, Pemkot Ambon berharap Call Center 112 semakin profesional, responsif, dan humanis, sekaligus menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat.
“Tujuan akhirnya sederhana: warga merasa aman karena tahu, ketika mereka menekan 112, pemerintah hadir dan bergerak cepat,” tutup Lekransy.
REDAKSI PELITA MALUKU - AIS











Komentar
Belum Ada Komentar