
Terkait Praktek Pungli, 1 Tenaga Honorer di Pecat dan 1 ASN di Mutasi Dari Jabatan.

Ambon, Pelita Maluku.com - Tindakan tegas Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam memberantas dan membasmi praktek Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, tidak main - main.
Terbukti, Pemerintah Kota Ambon kini telah memecat 1 orang tenaga honorer dan memberikan sanksi tegas kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memutasi yang bersangkutan dari jabatannya, sehubungan dengan pungli sebesar Rp.19 juta. Hal ini di ungkapkan Walikota Ambon, dalam program Walikota Jumpa Rakyat ((Wajar) di Balai Kota Ambon, Jumat (13/06/2025).
Menurutnya, masalah pungli tidak tidak bisa dipandang sebelah mata, sebab ini persoalan besar yang tidak bisa di tolerir. Apalagi dalam kaitan dengan sistim pelayanan publik.
“Sudah berkali-kali saya ingatkan: jangan pungli.Tapi masih juga terjadi. Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini pencurian uang rakyat,” tegasnya.
Kedua pelaku tersebut, Selain diberikan sanksi tegas, juga di laporkan ke pihak kepolisian dan kini dalam proses pemeriksaan
“Jangan pernah main-main dengan uang rakyat. Siapa pun yang terlibat, akan kami sikat,” tegasnya lagi.
Walikota berharap, dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jerah dan tidak ada lagi pelaku - pelaku pungli lainya di lingkup pemerintah kota Ambon (PM.007)
Komentar