Ambon Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI di Jakarta
Jakarta, Pelita Maluku — Pemerintah Kota Ambon mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kesepakatan tentang sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Ambon dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung cepat, tepat sasaran, dan berdampak nyata. Kesepakatan ini juga menegaskan penguatan tata kelola layanan publik yang akuntabel serta bebas maladministrasi.
Wali Kota Bodewin menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon wajib menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan layanan sebagai kunci menjaga kepercayaan publik.
“Saya selalu mengingatkan perangkat daerah agar tidak berlama-lama melayani masyarakat. Pelayanan harus cepat dan tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegasnya.
Upaya pembenahan dan inovasi pelayanan difokuskan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Untuk mempercepat penanganan aduan, sejak awal 2026 Pemkot Ambon juga membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang diketuai Sekretaris Kota Ambon.
Tim ini bertugas melakukan koordinasi lintas OPD, mengklarifikasi laporan, serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku terhadap aduan masyarakat.
Meski mengakui masih terdapat keterbatasan pada aspek sumber daya manusia, tata kelola, dan sarana prasarana, Pemkot Ambon berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan capaian positif yang telah diraih. Dalam dua tahun terakhir, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik menempatkan Kota Ambon secara konsisten di Zona Hijau. Pada 2024, Ambon meraih nilai sangat baik pada level tertinggi, sementara pada 2025 kembali memperoleh Opini Kualitas Tinggi dengan potensi maladministrasi yang terkendali.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengapresiasi kehadiran langsung Wali Kota Ambon beserta jajaran. Ia mengungkapkan, hingga kini baru dua pemerintah kota di Indonesia yang menandatangani nota kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI Pusat.
“Baru dua kota yang melakukan penandatanganan langsung di Jakarta, yakni Pemkot Padang dan hari ini Pemkot Ambon. Ini bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang sangat baik,” ujarnya.
Rahmadi menambahkan, laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku menunjukkan kualitas layanan publik di Ambon terus mengalami peningkatan, seiring konsistensi kepemimpinan Wali Kota dalam memastikan seluruh OPD bekerja sesuai SOP.
Nota Kesepakatan ini mencakup empat poin utama, yakni percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan publik.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar