Pemkot Ambon Terima Kunker Komite IV DPD RI
Selasa, 09 Januari 2024
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Pemkot Ambon Terima Kunker Komite IV DPD RI

Ambon, Pelita Maluku.Com - Pemerintah Kota Ambon menyambut baik, kunjungan kerja yang dilakukan Komite IV DPD RI. 

Kunjungan tersebut, terkait dengan rencana penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang, tentang Pengelolaan Aset Daerah. 

Kunjungan Komite IV DPD RI ini diterima langsung oleh Kepala Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Ambon Jopie Selano, bersama jajarannya di ruang rapat Vlisingen, Senin(8/1/2024). Dan turut di hadir Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) , Jopie selano,.Wakil Ketua Komite DPD RI, Novita Anakotta.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta dalam pertemuan tersebut menjelaskan, kunjungan kerja ini adalah kunjungan kerja dalam rangka menyusun daftar Inventarisasi masalah rancangan Undang-Undang (UU ) tentang pengelolaan Aset Daerah, sesuai dengan inisiasi dari Komite kita masing-masing. 

"Untuk itu kami sendiri justru baru membuat rancangan UU terkait dengan pengelolaan Aset Daerah, Jelas Anakotta pada sejumlah awak media. 

Menurutnya, rancangan UU ini sudah masuk dalam loong liat prolegnas tahun 2024.

"Mengapa Komite IV menginisiasi hal ini, karena merupakan hal yang sangat penting dan mendesak , mengingat BPK di dalam memberikan opini kepada Kabupaten Kota maupun Provinsi, terkait masalah aset ini merupakan indikator yang betul -betul dinilai, sehingga bagaimana tata kelola aset itu bisa benar dan opini yang di berikan BPK sudah pasti akan lebih baik,ungkapnya.

Dijelaskan Anakotta, berdasarkan apa yang di sampaikan kepala BPKAD Kota Ambon, terkait keadaan aset di Kota Ambon di tahun 2010, ungkap Anakotta, pencatatan aset sama sekali belum sempurna setelah paskah Permendagri nomor 19 tahun 2016 baru dilakukan pencatatan aset itu mulai di benahi. 

" hal ini menjadi kerja-kerja yang luar biasa dari BPKAD Kota Ambon tentunya, dan yang menjadi harapan dari pada BPKAD yaitu dapat menyampaikan permasalahan yang di harapan dari pada BPKAD, yaitu dapat menyampaikan permasalahan yang di hadapi, dalam hal ini kendala mereka terkait dengan aset-aset yang sebenarnya, tidak bisa lagi di dokumentasi karena memang aset tersebut ada yang dari tahun 1965" pinta Anakotta.(PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar