
BODEWIN : USAHA DI TUTUP JIKA PELAKU USAHA TAK LUNASI PBB
Ambon, Pelita Maluku.com - Pemerintah Kota Ambon memberikan kelonggaran waktu kepada para pelaku usaha di Kota Ambon, untuk dapat melunasi kewajibannya, sehubungan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika tidak, Pemerintah Kota Ambon akan menindak tegas, dengan menutup usaha milik mereka sementara waktu.
"Terkait piutang pajak bumi dan bangunan, namanya utang, atau piutang, wajib dibayar.
Bukannya saya bilang tadi, dikasih batas waktu. Tidak bisa nanti tahun ini utang, tahun depan utang. Tidak bisa." Demikian Penegasan Walikota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si dalam program Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Kantor Walikota Ambon, Jumat (11/07/2025).
Seharusnya ungkap Walikota Ambon, para pelaku usaha harus menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Olehnya, Walikota Ambon meminta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Ambon, dalam waktu dekat sudah dapat melakukan validasi dan verifikasi lapangan, mengingat piutang PBB di Kota Ambon kini telah mencapai Rp.37 Miliar.
"Kalau masyarakat hanya bisa menghimbau, tidak mungkin kita bongkar rumah masyarakat. Tidak mungkin kita tutup rumah masyarakat. Nah, tapi bisa kita berikan punishment, urus apa-apa, mesti bayar bukti pelunasan PBB. Itu bagian dari pada upaya kita untuk memastikan mereka melunasi semua kewajiban mereka," ujar Walikota Ambon (PM.007)
Belum Ada Komentar