Audit SK Bodong ASN Ambon Dikebut, 6 November Hasilnya di Meja Wali Kota

AMBON, PELITA MALUKU – Dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon memasuki tahap pemeriksaan khusus. Inspektorat Kota Ambon menargetkan audit rampung pada 6 November 2026, sebelum hasilnya diserahkan kepada Wali Kota Bodewin M. Wattimena untuk menentukan langkah lanjutan.

Tenggat ini menjadi momentum penting untuk mengungkap duduk perkara dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian yang mencuat ke publik melalui pemberitaan media pada 15 Oktober 2026.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan audit berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.

“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” kata Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).

Menurut Ronald, pemeriksaan berlandaskan Surat Wali Kota Ambon Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Audit juga menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot pada 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.

Tim ini bertugas memeriksa dugaan penerbitan SK yang tidak sah. Hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sekaligus menjadi dasar penentuan langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil audit menjadi kunci. Pemeriksaan diharapkan menjawab persoalan yang berkembang, memastikan keabsahan dokumen yang dipersoalkan, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi kepegawaian yang harus ditindaklanjuti.

Pemkot Ambon menegaskan, setiap keputusan kepegawaian harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Sebab, dugaan penyimpangan dalam penerbitan SK bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola aparatur sipil negara.

Kini, perhatian tertuju pada 6 November. Publik menanti hasil pemeriksaan yang dapat memberikan kejelasan atas dugaan SK kenaikan pangkat bodong tersebut. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus tetap bertumpu pada hasil audit dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU 


Kategori
KOTA AMBON

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar