Balak Nilai Pemda KKT Diskriminasi Bagi Mahasiswa KKT-DIY, Terkait Pembangian Dana Covid-19
Ambon, Pelita Maluku.com – Mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang saat ini mengenyam pendidikan pada Perguruan Tinggi, di Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY), menyayangkan tindakan diskriminasi yang telah tunjukkan Pemerintah Daerah KKT, terkait dengan pembagian dana Covid-19 bagi Mahasiswa.
Tindakan diskriminasi seperti inilah, yang sudah barang tentu akan berimplikasi pada penelantaran serta meredup semangat Mahasiswa KKT di Dearah Istimewah Yogyakarta. Ungkap Koordinator Mahasiswa KKT-DIY, Varly Balak, SH Kepada Pelita Maluku.com Senin (29/06/2020).
Menurut Balak, sudah beberapa kali mereka mengirim data kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid Pemerintah KKT, yang diketuai oleh Bupati Petrus Fatlolon, namun datanya tersebut dikirim balik untuk diperbarui, dengan alasan bahwa dana Covid-19 hanya dikhususkan bagi mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu dan itu dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara hampir sebagian besar Mahasiswa yang berada di Yogyakarta rata-rata hampir 50% orang tuan mereka adalah pegawai negeri sipil.
selain itu lanjut Balak, sejumlah mahasiswa yang berada di Yogyakarta setelah didata ternyata banyak yang belum ada KTM dan ada juga yang KTMnya telah hilang. Sehingga untuk membuktikan status kemahasiswaannya mereka melampirkan Kartu Rancangan Studi (KRS), namun lagi-lagi Pemda KKT dalam hal ini, Tim Gugus menolak dengan alasan yang sangat tidak logis.
Olehnya itu Mahasiswa KKT yang mengenyam pendidikan di Daerah Istimewah Yoyakarta menilai ada tindakan diskriminasi Pemda KKT, untuk menelantarkan, serta meredup semangat mahasiswa KKT-DIY.
Dijelaskan Balak, mereka menuntut ilmu di Yogyakarta yang merupakan pusat Pendidikan Indonesia dengan satu visi utama yakni bahwa saat mereka kembali untuk membangun daerah tercinta yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kalaupun tindakan Pemda KKT yang bobrok dan tidak sama (Equal) seperti ini, maka kami menganggap Pemda KKT telah malakukan tindakan diskriminasi dan menabrak norma Konstitusi yang merupakan norma dasar yang melindungi hak konstitusional kami sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 28 I angka 2 UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif itu”.
Disebutkan pula dalam pada Pasal 28 I angka 4 UUD 1945 bahwa “Negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia”.
“Sehingga sangat jelas disebutkan ketentuan bagi warga negara terkhususnya Mahasiswa KKT yang lagi menuntut ilmu di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan dan dilindungi hak-haknya sebagai warga negara tanpa ada diskriminasi,” Ungkap Balak.
Balak juga mengungkapkan, Kewenangan Penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diberikan secara atributif melalui Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan yang telah disahkan menjadi UU.
Dalam ini UU ditegaskan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) bahwa “dalam rangka pelaksanaan kebijakan dibidang keuangan daerah maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
Mengingat pemerintah daerah merupakan suatu wilayah kontrol Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maka ditegaskan dalam Perpu pengganti UU No. 1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU, Pada kentuan Pasal 3 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk mengatur lebih lanjut, berkaitan dengan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Atas dasar kewenangan yang didelegasikan melalui norma tersebut, maka Mendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, salah satu poin yang sangat substansial adalah Penanganan Dampak Ekonomi berupa Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok, Pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah, Pemberian stimulus berupa modal usaha kepada pelaku UMKM, dan penanganan dampak ekonomi lainnya yang semuannya masuk pada Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Tahun 2020.
Pemberian Insentif oleh Pemerintah Daerah kepada mahasiswa merupakan kebijakan sektoral pemerintah daerah yang dapat dimaknai melalui tafsiran penanganan dampak ekonomi lainya yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah, sehingga daerah memiliki kewenangan yang mutlak dalam pengaturannya. Namun Akui Balak, sangat disayangkan dengan kebijakan dan keputusan Pemda KKT yang tidak didasari dengan asas kemanfaatan, keadilan, dan transparansi terlihat seperti Pemda KKT lagi pembagian beasiswa atau pembagian sembako menyongsong Pilkada. Akibat dari Pengaturan dan Keputusan Pemda KKT tersebut berimplikasi pada diskrimanisai, Penelantaran, serta meredup semagat mahasiswa KKT-DIY (PM.007)
Belum Ada Komentar