Cegah Covid - 19, Lapas Tual Keluarkan 20 Warga Binaan
Malra, Pelita Maluku.com - Sejak dikeluarkan Keputusan 19 Tahun 2020
dan Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan
integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Maka
Lembaga Pemasyarakatan Tual mengeluarkan 20 Narapidana.
“Jadi hingga kini total 20 warga binaan pada Lembaga
Pemasyarakatan Tual dikeluarkan sejak adanya Keputusan Nomor 19 tahun 2020 dan
Peraturan nomor 10 tahun 2020 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.” Demikian disampaikan Kepala Lapas Tual ungkap Kodir Bc.IP.SH.MH kepada
wartawan di ruang kerjanya
Pengeluaran Napi dari Tahanan menurut Kodir, telah berlangsung dalam dua tahap, tahap pertama pada 1 April telah dikeluarkan sebanyak 6 warga binaan dan tahap kedua pada Sabtu (04/04/2020) sebanyak 14 warga binaan.
Dijelaskannya, ke 20 warga binaan yang dikeluarkan ini sudah
sesuai ketentuan khusus persyaratan yang diamanatkan, yakni bagi warga binaan
yang tidak terkait dengan pelanggaran teroris, narkotika, pelanggaran Hukum Ham
berat, dan warga binaan korupsi.
Mereka yang bebas ini Kata Kalapas Tual, telah memenuhi
persyaratan, dimana untuk dewasa minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan,
adanya keterangan kelakuan baik selama di lapas, serta pernyataan untuk tetap
dirumah dan tidak membuat kejahatan yang sama lagi.
“ untuk warga binaan anak, kita keluarkan karena sudah
melaksanakan minimal tiga bulan hukuman, dan disini ada satu anak yang kita
keluarkan, jadi mereka yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Permen dan
Kepmenkumham, jadi kita nyatakan itu sah.” Ungkap Kodir
Tambah Kodir, sebelum 20 napi ini dikeluarkan, pihaknya telah
berkoordinasi dengan beberapa instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun
Pengadilan, dan juga berkoordinasi dengan Bapas untuk melakukan pembinaan
kepada mereka yang sudah diluar Lapas.
Selain itu, pihak Lapas Kota Tual juga menerima surat dari
Kemenkumham, sosialisasi terkait surat tersebut kepada seluruh warga binaan dan
bagi warga binaan yang tidak masuk dalam kategori sesuai peraturan yang berlaku
dapat memahami dan menerimanya.
Kodir mengungkapkan, peraturan ini berlaku selama massa darurat kesehatan masyarakat dalam hal ini darurat Covid 19 oleh Negara, maka dimungkinkan ada lagi warga binaan yang memenuhi kriteria akan dikeluarkan.
Terkait antisipasi Covid - 19 di Lapas Kota Tual, ungkap
Kodir, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengambil langkah-langkah
penyebaran dan pencegahan Covid – 19 dan sebagai bentuk implementasinya kami
menyediakan bilik steril maupun barang warga binaan yang masuk di Lapas Tual,
serta penutupan bagi kunjungan ke dalam lapas dan diganti dengan vidio call
bagi keluarga warga binaan, tutup Kodir. (BR)
Belum Ada Komentar