Cegah Covid - 19, Lapas Tual Keluarkan 20 Warga Binaan
Senin, 06 April 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Cegah Covid - 19, Lapas Tual Keluarkan 20 Warga Binaan

Malra, Pelita Maluku.com  - Sejak dikeluarkan Keputusan 19 Tahun 2020 dan Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Maka Lembaga Pemasyarakatan Tual mengeluarkan 20 Narapidana.

“Jadi hingga kini total 20 warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Tual dikeluarkan sejak adanya Keputusan Nomor 19 tahun 2020 dan Peraturan nomor 10 tahun 2020 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.” Demikian disampaikan Kepala Lapas Tual ungkap Kodir Bc.IP.SH.MH kepada wartawan di ruang kerjanya

Pengeluaran Napi dari Tahanan menurut Kodir, telah berlangsung dalam dua tahap, tahap pertama pada 1 April telah dikeluarkan sebanyak 6 warga binaan dan tahap kedua pada Sabtu (04/04/2020) sebanyak 14 warga binaan.

img-1586237734.jpg

Dijelaskannya, ke 20 warga binaan yang dikeluarkan ini sudah sesuai ketentuan khusus persyaratan yang diamanatkan, yakni bagi warga binaan yang tidak terkait dengan pelanggaran teroris, narkotika, pelanggaran Hukum Ham berat, dan warga binaan korupsi.

Mereka yang bebas ini Kata Kalapas Tual, telah memenuhi persyaratan, dimana untuk dewasa minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan, adanya keterangan kelakuan baik selama di lapas, serta pernyataan untuk tetap dirumah dan tidak membuat kejahatan yang sama lagi.

“ untuk warga binaan anak, kita keluarkan karena sudah melaksanakan minimal tiga bulan hukuman, dan disini ada satu anak yang kita keluarkan, jadi mereka yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Permen dan Kepmenkumham, jadi kita nyatakan itu sah.” Ungkap Kodir

Tambah Kodir, sebelum 20 napi ini dikeluarkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan, dan juga berkoordinasi dengan Bapas untuk melakukan pembinaan kepada mereka yang sudah diluar Lapas.

Selain itu, pihak Lapas Kota Tual juga menerima surat dari Kemenkumham, sosialisasi terkait surat tersebut kepada seluruh warga binaan dan bagi warga binaan yang tidak masuk dalam kategori sesuai peraturan yang berlaku dapat memahami dan menerimanya.

Kodir mengungkapkan, peraturan ini berlaku selama massa darurat kesehatan masyarakat dalam hal ini darurat Covid 19 oleh Negara, maka dimungkinkan ada lagi warga binaan yang memenuhi kriteria akan dikeluarkan.

img-1586237763.jpg

Terkait antisipasi Covid - 19 di Lapas Kota Tual, ungkap Kodir, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengambil langkah-langkah penyebaran dan pencegahan Covid – 19 dan sebagai bentuk implementasinya kami menyediakan bilik steril maupun barang warga binaan yang masuk di Lapas Tual, serta penutupan bagi kunjungan ke dalam lapas dan diganti dengan vidio call bagi keluarga warga binaan, tutup Kodir. (BR)

Komentar

Belum Ada Komentar