Cegah Penyebaran Covid-19, Provinsi dan Kabupaten/Kota Harus Seia-sekata Tutup Akses Perhubungan
Rabu, 15 April 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Cegah Penyebaran Covid-19, Provinsi dan Kabupaten/Kota Harus Seia-sekata Tutup Akses Perhubungan

Ambon, Pelita Maluku.com - Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon Urbanus Metintomwat meminta, Pemerintah Kota Ambon bersama Provinsi Maluku dan sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, harus seia-sekata, untuk menutup akses perhubungan baik laut maupun udara.

Tujuan penutupan kedua akses perhubungan ini, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku, mengingat peningkatan pasien Virus Corona berdasarkan data yang dirilis satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah menimbulkan kecemasan serta ketakutan dikalangan masyarakat.

Menurutnya, pencegahan penyebaran Covid – 19 di Kota Ambon dan  maluku pada umumnya, dapat kita tekan, bila Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Kota dapat menutup Akses Perhubungan laut maupun udara bagi angkutan manusia untuk sementara waktu, bila tidak maka jangan pernah kita berharap Virus Corona dapat kita basmi di Bumi Raja-Raja di Maluku.  

“ agar jangan sampai terjadi pada Kota Ambon dan jangan sampai terjadi penyebaran yang lebih besar, karna melihat masih beraktifitasnya alat transportasi Laut dan Udara maka kami Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon, menghimbau kepada pemerintah Kota Ambon untuk membatasi aktifitas alat transportasi laut berupa kapal penumpang dan pesawat, juga lebih memperketat,” Pintanya

Selain itu kata Metintomwat, proses penyelengaraan karantina kesehatan dipintu masuk terutama pada pelabuhan dan bandara harus diperketat, seperti tertuang pasal 19, pasal 21 UU No. 6 Tahun 2018 dan pasal 27-34 UU No 6 Tahun 2018. Serta terkait dengan pembatasan sosial berskala besar, seperti yang terdapat pada pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP)No 21 Tahun 2020 dan pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No 9 Tahun 2020, yang telah di lakukan, harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seperti yang terdapat pada ayat (3) pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020, terutama kepada masyarakat yang tidak mampu atau prasejaterah, agar usaha memutus rantai virus corona atau covid-19 dapat tercapai.

“Pemeritah mau kami ikuti keputusan pemerintah namun kalau di rumah kami tidak kerja lalu kami dapat uang dari mana untuk membiayai kebutuhan kami, oleh karna itu usaha memutus rantai virus corona adalah tugas kita bersama, kami ikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah, namun pemerintah juga harus melihat apa yang menjadi kebutuhan dasar kami, terutama kami rakyat yang tidak mampu ini.Ujar Metintomwat (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar