Diduga Catut Tanda Tangan Gubernur, SK Kenaikan Pangkat ASN Ambon Diusut
AMBON, PELITA MALUKU – Dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.
Dokumen yang diduga mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Hendrik Lewerissa itu ditegaskan bukan produk resmi Pemprov Maluku.
Persoalan tersebut kini ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, dan aparat penegak hukum.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan gubernur meminta agar dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian itu ditangani secara cermat dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Selang.
Ia menegaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS Golongan IVa dan IVb memiliki mekanisme administrasi yang harus dipatuhi. Prosesnya dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dengan verifikasi berjenjang oleh BKPSDM kabupaten/kota, BKD Provinsi Maluku, dan BKN Regional IV Makassar.
BKN kemudian menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebelum SK ditandatangani secara elektronik oleh gubernur. Dokumen resmi selanjutnya dapat diperiksa melalui akun MyASN milik ASN bersangkutan.
Karena itu, keabsahan dokumen menjadi hal penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan identitas pejabat maupun manipulasi administrasi kepegawaian.
Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemkot Ambon untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, dugaan pemalsuan itu masih harus ditangani melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.
Selang juga mengingatkan ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kenaikan pangkat atau kemudahan pengurusan dokumen dengan meminta imbalan uang.
“Pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya,” tegasnya.
ASN diminta memeriksa keabsahan SK melalui aplikasi MyASN dan melakukan konfirmasi langsung kepada BKD apabila menemukan kejanggalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penipuan sekaligus menjaga integritas birokrasi.
AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU
Komentar