825 Kg Racun Lingkungan Digagalkan di Ambon, Polisi Ciduk Dua Pelaku
Ambon , Pelita Maluku — Sebanyak 825 kilogram merkuri yang diduga akan diedarkan secara ilegal berhasil digagalkan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam operasi dini hari, Sabtu (1/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIT.
Dua pelaku yang terlibat dalam peredaran bahan berbahaya itu langsung diamankan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura, Kota Ambon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Subdit IV Tipidter dengan penyelidikan intensif dan pengintaian hingga memastikan adanya praktik penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial EK (56) dan ST (44). EK diduga berperan sebagai pengendali yang menguasai dan menyimpan merkuri, sementara ST bertugas sebagai sopir yang mengangkut barang menggunakan mobil pick up.
Dari tangan keduanya, aparat menyita 33 karung berisi botol-botol yang diduga berisi merkuri dengan total berat sekitar 825 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu buku catatan, dokumen kendaraan, serta satu unit mobil pick up Suzuki warna hitam bernomor polisi DE 8238 DA.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat dari ancaman zat beracun.
“Merkuri adalah bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan manusia. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal seperti ini di Maluku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Maluku akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan berbahaya serta menindak tegas seluruh rantai peredarannya sesuai arahan Kapolda Maluku.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa ahli, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat penanganan perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diperbarui, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Redaksi Pelita Maluku
Indonesia
English
Belum Ada Komentar