Tahanan Tewas Sejam Masuk Rutan Polresta Ambon, 9 Orang Terlibat Perkelahian
Ambon, Pelita Maluku — Seorang tahanan berinisial MP alias A (32) tewas setelah diduga terlibat perkelahian dengan sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, hanya sekitar satu jam setelah ia dimasukkan ke dalam sel, Minggu (26/4/2026) dini hari.
Korban yang tersangkut kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu diketahui masuk rutan sekitar pukul 00.58 WIT. Namun, tak lama berselang, terjadi perkelahian yang melibatkan sembilan orang tahanan di dalam sel.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut perkelahian terjadi dalam waktu singkat setelah korban berada di dalam rutan.
“Kurang lebih satu jam setelah korban masuk, terjadi perkelahian sesama tahanan. Jumlah yang terlibat sembilan orang,” ujarnya.
Sembilan tahanan yang terlibat masing-masing berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, dan DRL. Akibat insiden itu, sejumlah tahanan mengalami luka-luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, MP alias A tidak tertolong.
Korban kemudian dievakuasi oleh petugas jaga ke RS Bhayangkara Tantui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIT dan dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, Propam Polresta Pulau Ambon dan PP Lease langsung melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota piket jaga yang bertugas saat insiden berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan prosedur pengamanan di dalam rutan berjalan sesuai ketentuan.
Polisi juga masih mendalami penyebab perkelahian serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan tahanan. Evaluasi internal terhadap sistem pengamanan rutan turut dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Polresta menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat pengawasan demi menjamin keselamatan setiap tahanan di dalam rutan.
Redaksi Pelita Maluku
Indonesia
English
Belum Ada Komentar