Terbongkar! WNA China Diduga Kendalikan Sindikat Penyelundupan Manusia dari Tanimbar ke Australia

Terbongkar! WNA China Diduga Kendalikan Sindikat Penyelundupan Manusia dari Tanimbar ke Australia

Saumlaki, Pelita Maluku – Jaringan penyelundupan manusia internasional yang diduga memanfaatkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju Australia akhirnya terbongkar. Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LIN XIANZENG alias A. Chen (56) resmi dilimpahkan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

LIN XIANZENG diduga menjadi pengendali utama sekaligus fasilitator dalam praktik penyelundupan sembilan warga negara China yang diberangkatkan secara ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal kayu dari wilayah Tanimbar menuju Australia.

Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar sebagai bagian dari proses hukum lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), yang dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lintas negara yang menjadikan wilayah perbatasan Indonesia sebagai titik transit aktivitas ilegal.

“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Ayani.

Penyidikan mengungkap, LIN XIANZENG memiliki peran sentral dalam seluruh rangkaian operasi. Ia diduga mengatur pemesanan tiket perjalanan, mendampingi sembilan WNA China dari Jakarta menuju Saumlaki, menyediakan penginapan, mencari kapal untuk penyeberangan, hingga membiayai kebutuhan operasional seperti bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut menuju Australia.

Tak hanya itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan, setara lebih dari Rp100 juta, dari salah satu WNA China yang diduga sebagai bagian dari biaya pengurusan perjalanan ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Rivaldy Said, didampingi IPDA Yongky Wacanno dan AIPDA Wahab, menjelaskan bahwa kesembilan WNA China itu sempat berhasil mencapai wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan aparat setempat.

Mereka masing-masing berinisial LIN JIAN (44), HUANG TIANHUI (44), WENG TONG-TONG (33), MA HONGHAI (54), WEI MINGHAO (36), WENG SHENGPING (55), CHEN JIE (36), CHEN JIATONG (52), dan YU QINPING (51).

Sebelum menetapkan LIN XIANZENG sebagai tersangka utama, penyidik telah lebih dahulu memproses tiga tersangka lainnya berinisial SL, M, dan KFM, yang berperan sebagai pelaksana lapangan dalam pengantaran para WNA tersebut. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku lokal itu mengaku menjalankan aksi atas permintaan LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan transnasional yang dapat mengancam keamanan kawasan perbatasan dan kedaulatan negara.

“Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia,” tegas Rositah.

Ia juga mengimbau masyarakat pesisir, khususnya di wilayah perbatasan, agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pengiriman orang secara nonprosedural ke luar negeri. Selain berisiko pidana berat, keterlibatan dalam praktik tersebut dapat membuka jalan bagi berkembangnya jaringan kejahatan internasional di Indonesia.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Terungkapnya kasus ini menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum terus mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan manusia yang mencoba memanfaatkan wilayah timur Indonesia sebagai jalur ilegal menuju negara lain.


Redaksi Pelita Maluku 

Bagikan Post

Artikel Terkait

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Google Maps

Kontak

Alamat kopetis, jln Tabae jou, desa soya
Telepon 082397412929 / 085869186013
Whatsapp 082397412929
Email malukupelita@gmail.com

Link

Linkhttp://peli