ARTIKEL POPULER

Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke Jaksa, Kasus Pemalsuan Masuk Tahap Penuntutan

Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke Jaksa, Kasus Pemalsuan Masuk Tahap Penuntutan

Ambon, Pelita Maluku – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan/atau penggelapan juncto perbuatan berlanjut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka diketahui merupakan eks Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan berinisial Fredrika Schipper.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan surat Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Perkara ini sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku kemudian melakukan rangkaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap.

Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIT, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan untuk kepentingan pelimpahan tahap II. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon sebagai prosedur standar.

Sekitar pukul 10.05 WIT, penyidik bersama tersangka dan barang bukti bergerak menuju Kejaksaan Negeri Ambon untuk melaksanakan penyerahan tahap II kepada JPU. Proses penerimaan dilakukan oleh Jaksa Madya Meggie Parera, S.H., M.H. dan Febby Sahetapy, S.H., M.H.

Seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung hingga pukul 11.15 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Polda Maluku memastikan setiap perkara yang sudah P-21 segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang memiliki latar belakang sebagai aparatur negara.

“Siapa pun pelakunya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dengan pelimpahan ini, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap persidangan di pengadilan.


Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

“Portal berita terbaik di Maluku saat ini.” ...

IKUTI KAMI

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

Ketua DPRD Kota Ambon
Kategori