Polisi Gagalkan Peredaran 175 Liter Sopi di Pelabuhan Ambon
Ambon, Pelita Maluku – Upaya mengedarkan 175 liter minuman keras tradisional jenis sopi melalui Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon berhasil digagalkan polisi. Sopi tersebut diamankan saat diturunkan dari KM Cantika Lestari 77B pada tengah malam.
Pengungkapan itu dilakukan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.38 WIT.
Saat itu, personel yang melaksanakan piket di Pos Pelabuhan Slamet Riyadi melihat aktivitas seseorang yang sedang menurunkan barang dari KM Cantika Lestari 77B yang bersandar di dermaga.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa barang tersebut. Dari keterangan seorang pria yang sedang menurunkannya, barang tersebut diketahui merupakan minuman keras tradisional jenis sopi.
Pemeriksaan terhadap lima kardus menemukan lima jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter. Total sopi yang diamankan mencapai 175 liter.
Pria yang diamankan di lokasi diketahui berinisial NR (33), warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dalam pemeriksaan awal, NR mengaku mengambil sopi tersebut atas permintaan pamannya yang disebut sebagai pemilik barang. Sopi itu berasal dari Kampung Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan dititipkan kepada salah satu anak buah kapal KM Cantika Lestari 77B.
Barang tersebut kemudian rencananya dibawa ke kawasan Kudamati untuk diperjualbelikan.
Polisi menduga penurunan sopi dilakukan pada tengah malam untuk menghindari perhatian petugas. Kapal KM Cantika Lestari 77B sendiri diketahui telah bersandar di Pelabuhan Slamet Riyadi sejak Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIT.
Setelah diamankan, seluruh sopi kemudian dibawa ke Polsek KPYS untuk proses lebih lanjut.
Hingga laporan dibuat, situasi di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dilaporkan aman dan terkendali.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar