Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Tersangka Ditahan
AMBON, PELITA MALUKU — Polda Maluku membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan secara terorganisir di sejumlah SPBU di Kota Ambon. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan monitoring dan penyelidikan pada Jumat (21/8/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial RT, laki-laki 37 tahun, yang diduga berperan sebagai pembeli BBM secara berulang, serta SE, AWP, JA dan LDB yang diduga merupakan operator pada sejumlah SPBU di Kota Ambon.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026 dengan lokasi pembelian antara lain SPBU Lateri, Passo dan Galala. RT diduga menggunakan Toyota Avanza Veloz putih dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Kendaraan tersebut juga diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Penyidik menyita delapan pasang pelat nomor yang diduga palsu dan mendalami penggunaannya untuk mengelabui sistem pengawasan saat melakukan pembelian berulang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, mengatakan penyidik menemukan dugaan pola pembelian Pertalite secara berulang dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Dalam proses pengungkapan, kami juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau diduga palsu, yang saat ini seluruhnya masih terus kami dalami sebagai bagian dari rangkaian penyidikan,” ujarnya.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan operator nozzle SPBU yang disebut menerima imbalan dari setiap transaksi menggunakan barcode. BBM yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada kios atau pengecer dengan harga lebih tinggi dari harga resmi.
“Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka secara objektif berdasarkan alat bukti,” kata Budi.
Selain memeriksa para tersangka, penyidik akan meminta keterangan ahli migas dan ahli pidana serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit Toyota Avanza warna putih nomor polisi B 1455 LAZ yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki, sekitar 330 liter Pertalite, uang tunai, delapan pasang pelat nomor yang diduga palsu, sejumlah barcode MyPertamina, satu unit telepon seluler beserta kartu SIM dan sejumlah dokumen kendaraan.
Kelima tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.
Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“BBM bersubsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan. Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar, serta ketentuan pidana lain sesuai hasil pengembangan perkara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polda Maluku juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pembelian BBM bersubsidi secara tidak wajar, penimbunan, pengangkutan tanpa hak maupun penjualan kembali secara ilegal.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, seluruh pihak tetap memiliki hak hukum dan perkara ini masih berjalan dalam proses penyidikan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
REDAKSI PELITA MALUKU - AIS FASSE
Indonesia
English
Belum Ada Komentar