Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Salahutu, Pelaku Ditangkap di Jakarta Timur

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Salahutu, Pelaku Ditangkap di Jakarta Timur

Ambon, Pelita Maluku – Kepolisian resmi menetapkan Hasan Basri Parry alias Basri sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu tertanggal 29 Juli 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025.

“Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap Hasan Basri Parry,” kata Luhukay, Selasa (3/2/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 55 KUHP, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polisi telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Tersangka ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kanit Buser Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K, bersama tim, yang berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Bayu Indra Praga, S.H., pada Minggu (1/2/2026). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jakarta Timur.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Luhukay.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara tersangka dan korban, yang berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


Redaksi Pelita Maluku - Ais 


Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

- CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025 -

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

- Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos -

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

- Ketua DPRD Kota Ambon -