ARTIKEL POPULER

Devi Siletty Pertanyakan Dasar Penyelidikan DD Booi,  Siap Lapor hingga Jaksa Agung

Devi Siletty Pertanyakan Dasar Penyelidikan DD Booi, Siap Lapor hingga Jaksa Agung

Ambon,. Pelita Maluku   - Kepala Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Maluku, Devi Siletty, mempertanyakan dasar penyelidikan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Booi  Kabupaten Maluku Tengah, yang saat ini ditangani Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamja.

Devi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut, terutama terkait sumber laporan dan dasar temuan yang menjadi pijakan penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Kepada wartawan di Ambon, Rabu (24/6), Devi menegaskan bahwa dugaan temuan tersebut berkaitan dengan pemerintahan negeri sebelumnya dan bukan pemerintahan yang saat ini berjalan.

Menurutnya, persoalan dana sebesar Rp73 juta yang sempat menjadi sorotan juga telah diselesaikan melalui pengembalian oleh raja definitif yang saat ini menjabat.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut lebih berkaitan dengan administrasi kegiatan transportasi dan bukan merupakan temuan tindak pidana korupsi.

“Temuan itu bukan pada pemerintahan yang sekarang, tetapi pemerintahan sebelumnya. Sementara dana Rp73 juta sudah dikembalikan dan persoalannya lebih bersifat administratif,” ujar Devi.

Ia berpendapat bahwa dalam pengelolaan keuangan desa, pendekatan pembinaan seharusnya lebih dikedepankan apabila belum ditemukan unsur pidana yang kuat. Karena itu, Devi mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.

Devi mengaku telah menyampaikan keberatannya secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Tarigan, dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri kuasa hukum Negeri Booi dan bendahara negeri.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihak Inspektorat disebut telah menyampaikan bahwa tidak ditemukan penyimpangan terkait pengelolaan Dana Desa maupun ADD Negeri Booi. Namun di sisi lain, proses penanganan perkara tetap berjalan dengan alasan adanya laporan dan temuan.

“Kalau memang ada laporan dan temuan, maka harus dijelaskan siapa yang melapor dan apa dasar temuannya. Sampai pertemuan selesai, hal itu belum dijelaskan,” katanya.

Devi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kejaksaan sempat menyampaikan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan karena belum terdapat alat bukti yang cukup. Namun belakangan muncul informasi mengenai kelanjutan proses penanganan kasus tersebut.

Atas dasar itu, KIN RI Maluku berencana membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kacabjari Saparua.

Tidak hanya ke Jamwas, Devi menegaskan pihaknya juga siap melaporkan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung RI, Polda Maluku, Gubernur Maluku, serta menyampaikan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta yang jelas. Karena itu, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke Jaksa Agung apabila diperlukan,” tegas Devi.


Redaksi Pelita Maluku - Aia Fasse



Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

“Portal berita terbaik di Maluku saat ini.” ...

IKUTI KAMI

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

Ketua DPRD Kota Ambon
Kategori