Pelapor Kecewa Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota Satresnarkoba Ambon Dihentikan

Pelapor Kecewa Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota Satresnarkoba Ambon Dihentikan

Ambon, Pelita Maluku – Langkah RN untuk mencari kejelasan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkotika di lingkungan Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berujung kekecewaan. Laporan yang ia ajukan terhadap salah satu anggota polisi, Aipda Primus Florianus Leto, resmi dihentikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Ambon dan Pp. Lease.

Keputusan penghentian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/1717/V/WAS.2.4./2026/Sipropam tertanggal Mei 2026 yang telah diterima RN selaku pelapor.

RN sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan perkara narkotika yang dinilainya janggal. Ia menuding adanya pembebasan terhadap empat tersangka pengguna narkoba jenis sabu tanpa melalui proses hukum yang transparan.

Penghentian laporan tersebut pun memunculkan tanda tanya besar bagi RN. Pasalnya, laporan yang awalnya ia sampaikan ke Propam Polda Maluku justru diproses di tingkat Propam Polresta Ambon tanpa pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan perkara.

“Kalau memang dilimpahkan, seharusnya saya diberi tahu secara resmi oleh Propam Polda sebagai penerima aduan. Jangan tiba-tiba Polresta yang menangani tanpa penjelasan yang jelas,” ujar RN kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/5).

Dalam surat hasil penyelidikan, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan belum memenuhi unsur bukti yang cukup. Seluruh tindakan yang dilakukan terlapor bersama Tim Opsnal Satresnarkoba dinyatakan telah sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Namun RN mempertanyakan independensi proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan oleh institusi yang sama dengan pihak terlapor berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Mereka bilang sudah memeriksa terlapor dan sejumlah saksi. Tapi bagaimana bisa mereka memeriksa rekan mereka sendiri? Itu sebabnya saya sengaja melapor ke Propam Polda agar penanganannya lebih objektif,” katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 8 Mei 2026, Propam Polresta Ambon menyimpulkan laporan terhadap Aipda Primus Florianus Leto tidak dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri. Seluruh peserta gelar perkara sepakat tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum internal, sehingga penyelidikan direkomendasikan ditutup.

Dalam klarifikasinya, pihak Propam menjelaskan bahwa empat orang yang dibebaskan tersebut merupakan pengguna narkotika, bukan pengedar. Barang bukti yang ditemukan disebut berada di bawah 0,5 gram, sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme restorative justice dan rehabilitasi.

Keempat tersangka juga disebut telah menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku sebelum akhirnya diarahkan menjalani rehabilitasi.

Namun penjelasan itu belum sepenuhnya meyakinkan RN. Ia mengaku meragukan alasan terkait jumlah barang bukti yang disebut aparat, mengingat para tersangka disebut telah menggunakan narkoba selama dua hari sebelum diamankan.

“Mereka sudah dua hari berpesta narkoba sebelum ditangkap pada 6 Maret. Bahkan saya sudah melapor sejak awal, tapi tidak ditindaklanjuti. Baru setelah laporan berikutnya ada tindakan. Jadi kalau bicara barang bukti hanya 0,5 gram, saya sulit percaya,” tegasnya.

RN juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam proses rehabilitasi. Menurutnya, dalam sejumlah kasus lain, pengguna narkoba tetap menjalani rehabilitasi dengan status pengawasan atau penahanan oleh BNN, sementara empat tersangka dalam kasus ini justru dibiarkan berada di luar.

Merasa belum mendapatkan keadilan, RN kini meminta perhatian langsung Kapolda Maluku untuk meninjau kembali penanganan kasus tersebut, termasuk mengevaluasi dugaan adanya permainan oknum dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Polresta Ambon.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah tuntutan agar penanganan perkara narkotika dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari konflik kepentingan, terutama ketika dugaan pelanggaran justru menyeret aparat penegak hukum sendiri.


Redaksi Pelita Maluku

Bagikan Post

Artikel Terkait

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Google Maps

Kontak

Alamat kopetis, jln Tabae jou, desa soya
Telepon 082397412929 / 085869186013
Whatsapp 082397412929
Email malukupelita@gmail.com

Link

Linkhttp://peli