Fakta Lama Terkuak : Empat Pemuda Karpan Diduga Dua Kali Gunakan Sabu
Ambon, Pelita Maluku — Dugaan penyalahgunaan narkotika oleh empat pemuda di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menuai respons beragam.
Di satu sisi, langkah Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai sebagai keputusan yang tepat.
Namun di sisi lain, muncul fakta bahwa dugaan penggunaan sabu oleh keempatnya bukan terjadi sekali.
Empat pemuda masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19) diketahui terlibat dalam kasus yang mencuat pada 6 April 2026. Akan tetapi, warga mengungkapkan bahwa aktivitas serupa telah lebih dulu terjadi pada 4 April 2026 di lokasi yang sama.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video berdurasi sekitar 1 menit 2 detik yang menunjukkan mereka tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu pada malam hari, sekitar pukul 22.25 WIT.
Video itu diperoleh dari warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Menurut keterangan warga, peristiwa pada 4 April itu bahkan telah dilaporkan kepada salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease sekitar pukul 22.29 WIT. Namun, laporan tersebut disebut tidak mendapat respons atau tindak lanjut saat itu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan narkotika tidak hanya soal penindakan, tetapi juga kepekaan terhadap informasi dari masyarakat guna mencegah kejadian berulang di lingkungan yang sama.
Untik diketahui, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku pada 6 April 2026.
Keempatnya masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).
“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” ujar kasi Humas dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026)
Dari hasil pemeriksaan, kata kasi humas, barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hasil asesmen menunjukkan bahwa keempatnya merupakan penyalah guna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
“Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, masa penangkapan terhadap para terduga telah dilakukan sesuai aturan, yakni sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026.
Saat ini, lanjut kasi Humas, keempatnya tidak menjalani penahanan lanjutan. Namun, mereka dikenakan wajib lapor di Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang, sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan.
Polresta Ambon juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tegas kasi humas.
Redaksi Pelita Maluku
Indonesia
English
Belum Ada Komentar