Dishub Ambon Malah Tak Mampu Tunjukan Setoran Akhir CV. AFIF Mandiri di 2023
Ambon, Pelita Maluku.com – Seruan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, agar Dinas Perhubungan dapat mem blacklist perusahaan yang dinilai gagal mengelola parkir di wilayah itu nampaknya tak dihiraukan.
Buktinya, CV. AFIF Mandiri yang dinilai melakukan Wan prestasi karena menunggak setoran retribusi parkir, masih ditetapkan sebagai pengelola parkir di tahun 2025. Demikian penegasan Harry Far-Far kepada wartawan di Baileo Belso Ambon, Rabu (16/1/2025)
Seharusnya jelas Far-Far, perusahan tersebut tidak lagi diberi kesempatan atau kewenangan untuk mengelola parkir di Kota Ambon, apalagi permasalahan ini sering terjadi. Bahkan OPD dan bagian pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Ambon sudah harus tegas alam mengambil keputusan. Agar dikemudian hari tidak lagi muncul persoalan yang sama.
Far-Far berharap, dengan adanya permasalahan yang dialami seperti ini, kiranya Dinas Perhubungan Kota Ambon jeli dan memberikan kesempatan yang besar kepada perusahan-perusahan yang sepatutnya tidak bermasalah untuk menangani perparkiran di Kota yang kita cintai bersama
“ jadi dengan demikian, perusahan yang tidak pernah bermasalah dengan penyelesaian kewajiban pembayaran dalam mengelola Per-parkiran Kota Ambon diberi tanggung jawab atau kontrak kerja resmi oleh pihak OPD dan Bagian Panitia pengadaan barang dan Jasa,” pinta Far-Far.
Klarifikasi Dishub dan Panitia Tanpa Bukti
Menanggapi pemberitaan ini, Komisi III DPRD Kota Ambon pun mengundang Dinas Perhubungan bersama Panitia Kerjasama Pengelolaan Parkir TA 2025 untuk mengklarifikasi persoalan dimaksud.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Dishub bersama panitia malah lebih banyak berbicara tanpa menunjukan bukti akurat dalam hal bukti penyetoran CV. AFIF Mandiri per 2023. Namun hanya menunjukan rekapitulasi piutang Dinas Perhubungan Kota Ambon tahun yang sama.
Lebih aneh lagi, Panitia maupun Dishub Kota Ambon mengaku tidak mengetahui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), terkait kapan waktu pelunasan hutang penyetoran parkiran oleh CV. AFIF Mandiri.
Untuk diketahui, dalam kontrak kerjasama antara perusahan selalu pengelola parkir dengan Pemerintah Kota Ambon selama satu tahun berjalan, disebutkan bahwa perusahaan harus menyetor sesuai nilai yang ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember bulan berjalan.
Ketika menunggak, maka perusahan harus melunasi hutang sebelum jatuh tempo tanggal 31 Desember bulan berjalan. Dan jika melewati jatuh tempo, maka perusahaan tersebut dianggap WANPRESTASI dan harus diblacklist.
Ketua Panitia Pemilihan Nevy Uktolseya, usai rapat evaluasi penetapan pengelola parkiran bersama Komisi III DPRD Kota Ambon mengaku, panitia sudah melakukan kroscek sebelum memenangkan perusahaan yang akan mengelola parkiran, dalam hal ini CV Afif Mandiri.
“Panitia ketika memutuskan AFIF Mandiri sebagai pemenang, itu kita sudah kroscek dengan bendahara penerima (Dishub). Dan panitia telah melakukan kroscek itu dan ternyata apa yang disebutkan itu kita tidak menemukan hutang atau wanprestasi oleh CV Afif Mandiri,” tutur Nevi, Jumat (31/1/2025).
Dirincikan, dari 8 perusahaan yang mengajukan penawaran, hanya PT Urimessing dan CV Afif Mandiri yang dinilai memenuhi syarat. Namun CV Afif memiliki nilai penawaran yang tinggi dan sudah melunasi tunggakan.
Meski demikian, Nevi mengaku tidak mengetahui kapan pastinya CV. AFIF Mandiri melunasi hutang sesuai SKRD yang dikeluarkan Dishub.
Pasalnya, panitia hanya menerima laporan dari Dishub, bahwa CV. AFIF Mandiri tidak lagi memiliki hutang.
“Ada sekitar 7 pendaftar yang masukan penawaran hanya 6. Setelah dievaluasi, yang layak itu CV. AFIF Mandiri dan PT. Urimessing. Panitia kemudian evaluasi tenyata sama, hanya perbedaan di nilai penawaran. Kita cari penawaran tertinggi tapi tidak mengabaikan syarat syarat yang ditetapkan. Soal SKRD itu tanyakan ke Dishub,” sebutnya.
Nevy menegaskan, jika kemudian hari diketahui perusahaan yang dimenangkan memiliki hutang dan wanprestasi, maka perusahaan tersebut akan dinyatakan gugur, kemudian digantikan dengan perusahaan lainnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella mengatakan, pihaknya juga sudah ikut mengevaluasi proses lelang pengelola parkiran di kota bertajuk Manise ini.
Ditanya terkait bukti penyetoran CV. AFIF Mandiri per tahun 2023, ia mengaku tidak mengetahui SKRD terkait kapan waktu pelunasan hutang oleh perusahaan dimaksud, lantaran baru bertugas sebagai Kepala Dinas di pertengahan 2024.
“Beta (saya) tidak tahu sampai situ soal tunggakan-tunggakan. Tapi saat masuk, sudah tidak ada lagi tunggakan. Dari laporan itu tidak ada. Laporan itu yang kita pakai sebagai lampiran. SKRD yang menentukan kepala parkir (Alm. Etus). Kita kroscek itu di rekening bank. Yang kita kejar itu, misalnya 4 miliar kita cek di laporan kekurangan itu, harus itu, target berapa,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar menyebutkan, Komisi sudah mengevaluasi terkait perusahan dimenangkan oleh panitia dimaksud.
Hanya saja, dalam rapat tersebut Komisi tidak mempertanyakan SKRD terkait kapan waktu pelunasan hutang CV. AFIF Mandiri. Dimana hanya Rekapitulasi Piutang Dishub Kota Ambon yang menjadi acuan evaluasi Komisi.
“Tadi Komisi sudah mengevaluasi soal perusahan yang dimenangkan itu (Afif Mandiri) dan sudah kita kroscek tadi dari data itu (rekapitulasi piutang Dishub). Jadi sudah dijelaskan juga dan tidak ada masalah” tutur Politisi PKB ini.(PM.007)
Belum Ada Komentar