Gubernur Ingatkan Tiga Hal, Terkait Proses Pentahapan APBD
Rabu, 10 Juli 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Gubernur Ingatkan Tiga Hal, Terkait Proses Pentahapan APBD

Ambon, Pelita Maluku.Com - Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn) Murad Ismail menegaskan, penyusunan APBD Tahun 2020 di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota di Maluku harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri) Nomor 33 tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. 

Hal ini disampaikan Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Asisten III Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan, Zulkifli Anwar pada saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Permendagri  Nomor 33/2019, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 di gedung Baileo Siwalima, Karang Panjang, Rabu (10/7).

Menurut Gubernur, APBD merupakan instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian daerah dan nasional. Karenanya, baik provinsi maupun kabupaten/kota perlu melakukan penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional. 

“Tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional, perlu dukungan Pemprov Maluku dan Pemkab Kabupaten/Kota, dan hal itu sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” kata Mantan Dankor Brimob Polri ini.  

Sehubungan dengan hal tersebut, Kata Gubernur, Permendagri 33/2019 menjadi pedoman bagi Pemprov maupun Kabupaten/Kota dalam menyusun APBD.

Untuk itu, sebut Gubernur terdapat tiga (3) hal penting yang mesti diperhatikan antara lain, pertama, Desentralisasi pengelolaan keuangan daerah yang merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Kedua, Permendagri 33/019 harus menjadi pedoman dalam rangka penyusunan APBD TA 2020 mendatang.  Ketiga, Pemkab kabupaten/kota diharapkan dapat menyampaikan laporan reealisasi APBD semester pertama dan tahunan  secara tepat waktu sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal untuk menentukan langkah-langkah perbaikan.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan yang juga Kabid Perencanaan BPKAD Provinsi Maluku, Yossy Lesilolo mengatakan, tujuan sosialisasi, untuk menginformasikan tentang substansi Permendagri 33/2019 sebagai Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 serta tercapainya persamaan persepsi dalam penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan yakni, prinsip dan teknis penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD serta hal-hal khusus penyusunan APBD TA 2019 yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif.  (PM.007)

Peserta sosialisasi terdiri dari Badan Anggaran dan TAPD kabupaten/kota se-Maluku serta pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar