ARTIKEL TERPOPULER

Jualan di Depan Sekolah, Pj. Sekkot Minta Satpol Kota Ambon Tegas

Jualan di Depan Sekolah, Pj. Sekkot Minta Satpol Kota Ambon Tegas

LAmbon, Pelita Maluku – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon diminta untuk tidak tebang pilih dalam penerapan aturan penertiban pedagang di kawasan sekolah. 

Jika satu jalur dinyatakan terlarang, maka semua lokasi serupa harus diperlakukan sama tanpa pengecualian.

Penegasan ini disampaikan Pj. Sekretaris Kota Ambon (Sekkot) Robby Sapulette, dalam program Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balai Kota Ambon, Jumat (12/09/2025).

Pernyataan itu menegaskan bahwa jika di depan Sekolah SD P&K dilarang berjualan, maka di depan Sekolah SD, SMP dan SMA Xaverius juga harus dilarang. 

“Jangan sampai di kompleks SD PDK dilarang, sementara di depan Xaverius diizinkan. Aturannya harus konsisten,” tegas Sapulette.

Olehnya pada kesempatan tersebut, Sekkot meminta kepada pedagang dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah. 

Apabila ada ruang kosong di dalam kompleks sekolah, maka kegiatan berjualan sebaiknya dialihkan ke area tersebut, bukan di luar. 

Langkah ini dinilai penting agar ketertiban tetap terjaga sekaligus tidak mengganggu aktivitas belajar," ujar Pj. Sekkot.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

PENJEMPUTAN WALIKOTA AMBON BODEWIN WATTIMENA DAN WAKIL WALIKOTA AMBON ELLY TOISUTTA OLEH KETUA DPRD ...

PELITA MALUKU.COM
Kategori