Komisi I DPRD Ambon Ultimatum Pemkot Kembalikan Hak Nakes
Ambon, Pelita Maluku – Komisi I DPRD Kota Ambon melayangkan ultimatum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar segera mengevaluasi kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen sekaligus membenahi kondisi infrastruktur Puskesmas yang dinilai tidak lagi memadai.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Dinas Kesehatan dan seluruh kepala Puskesmas se-Kota Ambon di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (8/7/2026).
Rapat tersebut mengungkap dua persoalan utama yang selama ini dikeluhkan tenaga kesehatan, yakni berkurangnya hak penghasilan akibat pemotongan TPP serta minimnya sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan di berbagai Puskesmas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulissa, menegaskan kebijakan pemotongan TPP tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para tenaga kesehatan yang tetap bekerja penuh memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, para nakes tidak pernah menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA), melainkan tetap bertugas langsung di lapangan dengan beban pelayanan yang tinggi.
"Secara pelayanan, mereka bekerja 100 persen di lapangan. Mereka tidak mengenal sistem WFA. Karena itu, sangat disayangkan jika TPP mereka dipotong dan disamakan dengan pegawai yang bekerja menggunakan skema WFA," tegas Soulissa usai rapat.
Komisi I DPRD menilai kebijakan tersebut justru bertolak belakang dengan pengabdian para tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik. Meski hak finansial mereka berkurang, para nakes tetap menunjukkan profesionalisme sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain menyoroti kesejahteraan tenaga kesehatan, DPRD juga menemukan persoalan serius pada kondisi fisik Puskesmas di Kota Ambon. Ironisnya, seluruh Puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun peningkatan status itu belum diikuti dengan peningkatan kualitas infrastruktur.
"Hampir seluruh kepala Puskesmas menyampaikan persoalan yang sama, yakni fasilitas yang tidak memadai sehingga menghambat operasional pelayanan kepada masyarakat," kata Soulissa.
Ia mengakui proses pembangunan gedung baru maupun renovasi besar masih terkendala ketentuan dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perbaikan fasilitas kesehatan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Komisi I meminta Dinas Kesehatan segera menyusun langkah konkret melalui renovasi fasilitas yang ada sambil menyiapkan solusi jangka panjang terhadap kebutuhan infrastruktur Puskesmas.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala Puskesmas diminta menyerahkan data komprehensif mengenai kondisi bangunan, fasilitas, serta kebutuhan pelayanan di masing-masing Puskesmas. Data tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan antara DPRD dan Dinas Kesehatan.
"Dinas Kesehatan harus segera kembali berkoordinasi dengan Komisi I setelah seluruh data rampung. Persoalan di hampir semua Puskesmas sama, TPP dipotong dan infrastruktur belum memadai. Pemkot Ambon harus segera mengevaluasi kebijakan ini, mengembalikan hak tenaga kesehatan, serta mempercepat pembenahan fasilitas pelayanan kesehatan," pungkas Soulissa.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar