Lekransy : CCTV Dipakai Pantau Sampah, Pemkot Ambon Siap Tegakkan Perda
Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon mulai mengeraskan sikap terhadap persoalan sampah. Tidak lagi sekadar imbauan, pengawasan berbasis CCTV kini disiapkan sebagai instrumen penegakan Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menegaskan bahwa pendekatan teknologi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membenahi kebiasaan buang sampah sembarangan yang masih terjadi di sejumlah titik kota.
“Acuan kita jelas, Perda Nomor 66 Tahun 2009. Di situ diatur waktu dan tata cara pembuangan sampah. Kalau masih melanggar, berarti ada ketidaktertiban yang harus ditindak,” kata Lekransy kepada wartawan di Ambon, Jumat (16/1/2026).
Menurut Lekransy, ketepatan waktu pembuangan sampah menjadi kunci kelancaran sistem pengangkutan. Sampah seharusnya tidak lagi terlihat menumpuk saat aktivitas warga berlangsung pada siang hari.
“Prinsipnya sederhana: siang hari kota harus bersih, malam hari aman dan terang. Kalau siang masih ada tumpukan sampah, berarti jadwal buang tidak dipatuhi,” tegasnya.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, sejak 2020 Pemkot Ambon telah mengembangkan jaringan CCTV yang tidak hanya berfungsi untuk keamanan dan lalu lintas, tetapi juga memantau kebersihan lingkungan. Saat ini, sedikitnya tujuh titik strategis telah dipasangi kamera pengawas, termasuk di Batumerah, Waiheru, dan Wayame.
Lekransy menjelaskan, CCTV juga dimanfaatkan sebagai alat edukasi publik, karena masyarakat dapat melihat langsung kondisi titik pembuangan sampah.
“Kalau pagi sudah bersih lalu menjelang jam kerja kembali kotor, itu cermin kebiasaan kita sendiri. CCTV membantu membuka kesadaran bersama,” ujarnya.
Namun, fase edukasi dinilai sudah cukup. Pemkot Ambon kini bersiap masuk ke tahap penegakan aturan. Rekaman CCTV akan digunakan sebagai bukti pelanggaran, termasuk untuk mengidentifikasi wajah pelaku maupun plat nomor kendaraan.
“Mulai dari surat peringatan hingga sanksi sesuai ketentuan Perda akan diterapkan. Aturan tidak boleh berhenti di atas kertas,” kata Lekransy.
Ia menegaskan, penegakan hukum diperlukan untuk membangun disiplin kolektif, namun tidak akan efektif tanpa keterlibatan masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. RT/RW, raja, kepala desa, tokoh masyarakat, sampai warga perorangan harus terlibat. Kota bersih manfaatnya kembali ke semua,” tambahnya.
Menurut Lekransy, lingkungan yang bersih berdampak langsung pada kesehatan, kenyamanan hidup, hingga daya tarik ekonomi dan pariwisata kota.
Dengan pendekatan teknologi dan penegakan Perda yang konsisten, Pemkot Ambon berharap pengelolaan sampah tidak lagi menjadi persoalan berulang, melainkan berubah menjadi budaya tertib yang melekat dalam kehidupan warga.
Redaksi Pelita Maluku – Ais









Belum Ada Komentar