
Mulai 2 Juni 2025, Kendaraan Roda 4 Maupun 6 Yang Gunakan Badan Jalan Sebagai Garasi Ditertibkan
Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon,
melalui Dinas Perhubungan, pada 2 Juni 2025 mendatang, akan mengambil tindakan
tegas berupa penertiban, kepada pemilik kendaraan baik roda 4 maupun 6, yang selama ini menggunakan badan jalan
sebagai garasi.
Tindakan tegas Dishub Kota Ambon, sebab apa yang terjadi, telah menyalahi ketentuan dan peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018, tentang larangan parkir garasi/nginap di badan jalan.
Untuk itu, pemilik kendaraan diharapkan, dapat memindahkan kendaraan milik mereka ke tempat yang seharusnya.
Jika pemberitahuan ini tidak di indahkan, maka jangan salahkan Pemerintah, jika kendaraan yang bersangkutan akan di gembok dan di derek serta dikenakan sanksi sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
Untuk di ketahui, pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Ambon, nomor 551.12/339/Dishub, tertanggal 23 Mei 2025 kemarin. (PM.AF)
Belum Ada Komentar