ARTIKEL TERPOPULER

Pemkot Ambon Gelar  Nikah Massal, 100 Pasangan Resmi Tercatat Negara

Pemkot Ambon Gelar Nikah Massal, 100 Pasangan Resmi Tercatat Negara

Ambon,Pelita Maluku.com – Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II, serta Tim Penggerak PKK Kota Ambon, menggelar pelayanan terpadu, kepemilikan Status Hukum perkawinan, kepemilikan Kependudukan dan Pencatatan Sipil  bagi masyarakat kota Ambon.

Dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 100 pasangan mengikuti nikah massal untuk memperoleh pengakuan sah negara atas pernikahan mereka.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena  dalam sambutannya menegaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh warga tanpa terkecuali. 

“Banyak pasangan sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat oleh negara. Melalui sidang ini, hak mereka kini diakui secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengesahan pernikahan tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga melindungi hak-hak anak. Dengan status hukum yang jelas, anak-anak dapat memperoleh akta kelahiran, KTP, hingga akses pendidikan dan layanan publik lainnya.

Sejak 2020, Pemkot Ambon bersama tiga lembaga tersebut telah menggelar pelayanan terpadu sedikitnya tiga kali. Hingga kini telah tercatat lebih dari 300 pasangan memperoleh pengesahan status pernikahan. Pemerintah menargetkan jumlah peserta terus meningkat pada tahun mendatang, termasuk bagi pasangan dari keluarga kurang mampu.

Sementara itu dalam laporan panitia sebanyak 100 pasangan mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan status hukum perkawinan dan kependudukan yang sah.

Dari jumlah tersebut, 48 pasangan tercatat melangsungkan pemberkatan nikah di Aula Santo Fransiskus Xaverius Ambon, sementara 52 pasangan lainnya memperoleh pencatatan sipil pada hari yang sama.

Kegiatan ini ditujukan bagi pasangan yang selama ini telah hidup bersama namun belum tercatat secara resmi, baik di gereja maupun kantor catatan sipil.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 454 Tahun 2021 tentang organisasi perangkat daerah, serta dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran bagian kesejahteraan rakyat. 

Tujuannya, memberikan akses yang adil bagi masyarakat yang terkendala ekonomi maupun informasi sehingga belum memiliki akta nikah sah.

Sejak pertama kali dilaksanakan, Pemkot Ambon bersama lembaga terkait telah berhasil mengesahkan ribuan pasangan. Hingga tahun 2025, tercatat 2.725 pasangan di Kota Ambon memperoleh pengakuan hukum melalui sidang isbat nikah maupun pencatatan sipil. (PM.007)





Komentar

  1. Belum Ada Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

PENJEMPUTAN WALIKOTA AMBON BODEWIN WATTIMENA DAN WAKIL WALIKOTA AMBON ELLY TOISUTTA OLEH KETUA DPRD ...

PELITA MALUKU.COM
Kategori