Pemkot Ambon Genjot Percepatan APBD Perubahan dan Wacanakan Kantor Wali Kota Baru
Rabu, 23 Juli 2025
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Pemkot Ambon Genjot Percepatan APBD Perubahan dan Wacanakan Kantor Wali Kota Baru

Ambon, Pelita Maluku.com — Pemerintah Kota Ambon bersiap mempercepat penetapan APBD Perubahan 2024. Jika biasanya disahkan pada November, kali ini Pemkot menargetkan akhir Juli atau awal Agustus. Langkah ini diyakini akan mempercepat realisasi program-program pembangunan demi menjaga stabilitas ekonomi kota.

"Kalau kita lambat membelanjakan APBD, dampaknya luas—ekonomi seret, daya beli menurun. Kita tidak mau itu terjadi," ujar seorang pejabat di lingkungan Pemkot Ambon.

Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), selama mitra tersebut berbadan hukum dan siap memenuhi target dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Peninjauan teknis dan legalitas tetap akan dilakukan secara ketat.

Sementara itu, lonjakan jumlah pegawai yang kini mencapai hampir 8.000 orang menjadi tantangan tersendiri. Kantor Wali Kota saat ini dianggap tidak lagi memadai untuk menampung pegawai, sebagian bahkan harus bekerja tanpa tempat duduk.

"Bukan soal bocor atau rusak, tapi daya tampung. Kita tidak bisa bicara peningkatan pelayanan publik kalau fasilitas internal kita sendiri tidak memadai," tegasnya.

Pemerintah Kota mulai menggagas pembangunan kantor wali kota yang lebih representatif. Meski belum akan direalisasikan dalam waktu dekat, desain dan perhitungan anggaran sedang disiapkan.

"Kita harus berpikir ke depan. Pelayanan publik butuh dukungan infrastruktur yang layak," tambahnya.

Sebagai langkah pengendalian, Pemkot Ambon telah menghentikan sementara proses mutasi ASN dari luar daerah, kecuali untuk alasan penyatuan keluarga. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan P3K. Saat ini, ASN di Kota Ambon sudah dinilai berlebih.

"Kita biarkan jumlah pegawai berkurang secara alamiah melalui proses pensiun," pungkasnya. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar