Pemkot Ambon Perkuat Penegakan Perda Sampah, Warga Diajak Taat Hukum
Sabtu, 13 Desember 2025
“Nyalakan Cahaya Dari Timur Untuk Indonesia
Bagikan

Pemkot Ambon Perkuat Penegakan Perda Sampah, Warga Diajak Taat Hukum

Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui penguatan supremasi hukum dan kesadaran lingkungan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apriesz Gaspersz, mewakili Walikota Ambon pada pembukaan kegiatan Penyuluhan Hukum Penerapan Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan yang digelar oleh Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YPK-LBH) Hunimua itu berlangsung di Hotel LeGreen, Jalan Sam Ratulangi, Ambon, Sabtu (13/12/2025).

Dalam sambutannya, Apriesz Gaspersz menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini memiliki makna strategis karena menyentuh dua aspek fundamental kehidupan masyarakat, yakni supremasi hukum dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Supremasi hukum adalah kewajiban seluruh warga negara. Bantuan hukum menjadi instrumen penting agar masyarakat memiliki akses untuk mempertahankan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Apriesz.

Ia menjelaskan, Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bukan sekadar aturan hukum, tetapi juga pedoman moral dalam menjaga lingkungan hidup demi masa depan Kota Ambon yang lebih baik.

Menurutnya, penerapan perda tersebut membutuhkan kesadaran, kedisiplinan, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan memahami norma, kewajiban, serta sanksi yang diatur, masyarakat turut memperkuat kerja Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan kota yang bersih dan sehat.

“Menjaga kebersihan dan kesehatan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga,” tegasnya.

Apriesz juga mengapresiasi YPK-LBH Hunimua atas inisiatif penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap peserta dapat menyerap materi dengan baik dan meneruskannya kepada keluarga serta komunitas di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ketua Panitia YPK-LBH Hunimua, Ali Rumauw, mengatakan penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan sampah di Kota Ambon yang masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek hukum maupun praktik di lapangan.

“Kami hadir sebagai mitra pemerintah kota untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah, demi Ambon yang lebih bersih dan tertib,” ungkap Ali.

Kegiatan ini diharapkan dapat membangun budaya patuh hukum sekaligus menumbuhkan kepedulian kolektif terhadap lingkungan, sebagai fondasi mewujudkan Kota Ambon yang sehat dan berkelanjutan.


REDAKSI PELITA MALUKU - AIS 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar