Pengosongan Kawasan Eks Pasar Gambus Ditunda Hingga 28 February Mendatang
Ambon, Pelita Maluku.com – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena atas nama Pemerintah Kota Ambon, menunda rencana pengosongan Kawasan Eks Pasar Gambus.
Penundaan tersebut, bukan karena faktor kesengajaan. Namun Surat yang dilayangkan Lurah Uritetu yang menerangkan bahwa warga di kawasan Eks Pasar Gambus belum dapat dipindahkan lantaran telah terdata sebagai pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan tersebut. Apalagi Pemilihan Presiden dan Legislatif sudah semakin dekat.
"Jadi sesuai dengan kesepakatan bersama pengosongan harus dilakukan 31 Desember 2023. Namun ada surat masuk dari Lurah Uritetu bahwa mengingat waktu Pemilu semakin dekat sehingga ada pertimbangan agar pengosongan dilakukan usai Pemilu," ungkap Wattimena. Demikian disampaikan. Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan usai bertemu warga yang masih mendiami kawasan eks Pasar Gambus, Selasa (2/1/2024) kemarin.
Dengan mempertimbangkan hal itu, Maka Pemerintah Kota Ambon lanjut Penjabat Walikota sepakat memberikan waktu kepada warga setempat hingga 28 February 2024 mendatang.
" kita berikan waktu lagi kepada warga hingga 28 Februari dengan catatan pada 1 Maret 2024 seluruh penghuni di kawasan eks Pasar Gambus itu harus keluar," tegasnya
Jelas Penjawat Walikota, Pemerintah Kota Ambon berencana akan menata kembali kawasan tersebut menjadi tempat parkir serta di lakukan pembangunan lapak-lapak bagi pedagang, jika para warga yang mendiami lokasi tersebut telah dipindahkan.(PM.007)
Belum Ada Komentar