- MENYIKAPI TANTANGAN GEOPOLITIK, GUBERNUR MALUKU HADIRI SARASEHAN KEBANGSAAN BPIP
- HADIRI SANNIPATA WAISAK 2569 BE/2025, WAGUB HARAP PEMIMPIN BUDHA DUKUNG INVESTASI DI MALUKU
- WAGUB PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 PROVINSI MALUKU
- PLN Maluku Akhirnya Kembalikan Aset Tanah Kodam XV/Pattimura
- Pastikan Layanan Posyandu dan PAUD, Ny. Lisa Wattimena Kunjungi Posyandu Teratai dan PAUD Aurora

Ambon Pelita Maluku.com - Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie secara resmi mengukuhkan, Melkias Mozes Lohy, sebagai Penjabat Sementara Bupati Maluku Barat Daya, Djalaludin Salampessy, sebagai Penjabat Sementara Bupati Seram Bagian Timur dan Husen sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Buru Selatan, di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/09/2024).
Pengukuhan ketiga penjabat sementara ini, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Sadali berpesan kepada para Pjs Bupati, untuk secepatnya turun ke daerah masing-masing, guna memimpin roda pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada dan Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.
“Suksesnya Pilkada Serentak di daerah, menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Karena itu bangun relasi-relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda Kabupaten, TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelas Sadali.
Selain itu, ketiga penjabat sementara ini, Diharapkan dapat bekerjasama dengan sejumlah tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda dan pihak lainnya, untuk menghimbau masyarakat, agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye, dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hati nurani.
Ia juga menyampaikan bahwa selaku Penjabat Sementara Bupati, untuk masa kerja kurang lebih Enam Puluh (60) hari ke depan, harus menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
“Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegas Sadali.
Khusus kepada pihak penyelenggara Pilkada, yakni KPU, Bawaslu dan Aparat Keamanan, Sadali meminta untuk tetap memegang teguh amanah yang dipercayakan negara, dan bertindak secara jujur, adil, netral, transparan dan akuntabel.
Hadir juga pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Plh Sekda beserta Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku, Forkopimda ke-3 Kabupaten beserta Sekda dan Pimpinan OPD masing-masing Kabupaten, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI/Polri, BUMN dan BUMD, Insan Pers, dan berbagai pihak terkait. (PM.007)
Komentar
-
Belum Ada Komentar
- PEMPROV MALUKU
- SEPUTAR KOTA TUAL
- SEPUTAR TANIMBAR
- OPINI
- SEPUTAR KEPULAUAN ARU
- SEPUTAR BURSEL
- SEPUTAR BURU
- SEPUTAR MBD
- SEPUTAR SBT
- SEPUTAR MALRA
- SEPUTAR KOTA AMBON
- SEPUTAR SBB
- BERITA SEPUTAR EKONOMI
- BERITA SEPUTAR POLITIK
- BERITA SEPUTAR HUKUM DAN KRIMINAL
- BERITA SEPUTAR NASIONAL
- BERITA SEPUTAR DAERAH
- SEPUTAR MALTENG
- LEGISLATIF KOTA AMBON
- LEGISLATIF PROVINSI MALUKU
- BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
Artikel Terkait
WAGUB SAMBUT KEDATANGAN TIM NASIONAL PELAJAR GARUDA MUDA INDONESIA USIA 14 DAN 18 TAHUN
SEKDA HADIRI PENGUKUHAN 3 GURU BESAR IAIN AMBON
SADALI AJAK TOKOH AGAMA SEPAKAT DAN SEPAHAM CEGAH STUNTING
10 KOPERASI PENUHI SYARAT IPR DI WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT GUNUNG BOTAK
WAGUB ORNO BUKA RAKERNAS PGIW-SAG SE-INDONESIA TAHUN 2023
GUBERNUR : PELAYANAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN JADI PRIORITAS UTAMA
Implementasi Satu Data, Diskominfo Maluku Gelar Rapat Walidata Statistik Sektoral,
GUBERNUR LETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN PASTORI JEMAAT GPM KAMARIAN