Polairud Polda Maluku Amankan 10 Kubik Kayu Ilegal
Selasa, 25 Februari 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Polairud Polda Maluku Amankan 10 Kubik Kayu Ilegal

Ambon, Pelita Maluku.com – Polairud Polda Maluku berhasil mengamankan 10 kubik kayu (Ilegal), yang dimuat dalam sebuah Kapal Kayu tanpa nama, saat bersandar di pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Selasa (25/02/2020).

Kayu milik salah seorang guru sekolah dasar di Desa Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Barat, diamankan lantaran tidak memiliki dokumen dan ijin resmi.

Kayu yang di amankan Polairud Polda Maluku ini diantaranya, kayu jenis Gujawan sebanyak 7,5 kubik dan kayu jenis Linggua sebanyak 2,5, yang diperintahkan seorang guru di Desa Tobo di bawah menuju Ambon.

img-1582642512.jpg

Dir Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Harun Rosid kepada wartawan di pelabuhan Polairud, Lateri Ambon menjelaskan, Kayu ilegal yang dibawa di dalam kapal tanpa nama ini, berasal hasil menebang hutan di Desa Tobo. Dimana 2,5 kubik kayu jenis linggua, mereka peroleh dari hasil menebang 1 pohon besar yang telah berusia ratusan tahun. Sedangkan jenis kayu gujawan sebanyak 7,5 kubik diperoleh dari hasil menebang beberapa pohon.

Menurut Rosid, jenis kayu  yang berhasil diamankan ini di kategori kayu nomor satu yang bernilai tinggi, namun sayangnya tidak memiliki dokumen dan ijin resmi. 

Sebagai tindak lanjut terhadap proses ini, Polairud Polda Maluku Kata Rosid, telah mengamankan Nahkoda kapal dan dua ABK, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Terkait jumlah kayu ilegal tersebut dalam jumlah yang kecil, tegas Rosid, yang namanya tindakan melanggar hukum, harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memandang besar atau kecil, guna memberikan efek jera bagi tindakan serupa lainnya.

Untuk itu, pihaknya tambah Rosid, telah melakukan pengembangan kasus, guna memastikan siapa cukong atau pemilik kayu, karena berdasarkan keterangan Harun salah satu ABK menyatakan, kayu tersebut milik Arfan yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru sekolah dasar.

 “Dari pengakuan nahkoda akan kita periksa lagi siapa pemilik kayu itu,” Ungkap Rosid (PM.03)

Komentar

Belum Ada Komentar