Pontoh : Hindari Dampak Dimasyarakat RSUD Haulussy Harus Terakreditasi
Senin, 06 Mei 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Pontoh : Hindari Dampak Dimasyarakat RSUD Haulussy Harus Terakreditasi

Ambon, Pelita Maluku.Com – Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak BPJS dengan tiga rumah sakit di Maluku, diantaranya Rumah Sakit dr. Haulussy Kudamati Ambon, Rumah Sakit Izak Umarella Tulehu Kabupaten Maluku Tengah dan Rumah Sakit Bunda Hati Kudus Langgur Kota Tual, akhirnya di respon oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meikyal Pontoh Kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku Senin (6/05/2019).

Menurut Pontoh, sesuai hasil pertemuan antara Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Orno bersama Sekda Maluku Hamin Bin Tahir dengan Direktur RSUD dr. Haulussy Ambon, ternyata RSUD Haulussy Ambon dalam tahun 2018 belum mengusulkan Akreditasi tahun 2018, meskipun 2017 telah terakreditasi.

Belum diajukan akreditasi tahun 2018, sebab RSUD Haulussy tertumbuk dengan perbaikan sejumlah fasilitas, sehingga bila dipaksakan tentunya akan terkendala dengan hasil penilaian, hal ini yang membuat RSUD Haulussy baru mengajukan akreditasi pada tahun 2019.    

Meskipun, PHK yang dilakukan pihak BPJS tanpa ada koordinasi dengan RSUD Haulussy, namun Sekda Maluku selaku penanggungjawab Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur, sudah dua kali memberikan peringatan kepada RSUD Haulussy pada bulan February dan Maret 2019, agar segera menyelesaikan masalah akreditasi, tapi kemudian RSUD berpikir hal ini dipaksakan akan terkendala dengan proses rehap bangunan RSUD.

Hal ini Kata Pontoh, menjadi suatu dilema bagi RSUD Haulussy Ambon, akan tetapi mau tidak mau RSUD Haulussy harus tetap mengajukan akreditasi untuk dinilai dan sesuai jadwal diperkirakan dalam minggu kedua bulan Mei.

“olehnya besok Direktur RSUD Haulussy harus memastikan tanggal berapa apakah sebelum Rumah Sakit Izak Umarella atau setelah,” Ungkap Pontoh

Terkait permasalahan ini Kata Pontoh, pihak BPJS tidak merespon apa-apa, karena keputusan yang diambil sudah sesuai ketentuan, hanya saja persoalan yang muncul nanti bukan soal PHK, tetapi dampaknya kepada masyarakat sangat besar, karena nantinya masyarakat tidak terlayani ketika mereka menggunakan BPJS.

“ nah itu yang menjadi masalah, kalau pemutusan hubungan kerja tanpa kepada masyarakat tidak masalah, tapi ini berdampak kepada masyarakat, sehingga hal ini di intervensi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini pak Gubernur telah menugaskan Pak Wagub untuk meninjau langsung sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit,”Ungkap Pontoh.

Untuk itu dari hasil pertemuan tersebut tambah Pontoh, telah ada kesepakatan bahwa RSUD harus tetap melayani masyarakat yang menggunakan BPJS, meskipun sudah ada pemutusan hubungan kerja.

Adapun beban yang timbul dari PHK ini lanjut Pontoh, akan menjadi beban Pemerintah Provinsi Maluku, dengan catatan RSUD secepatnya terakreditasi, dan target Pemerintah Provinsi Maluku bulan Mei 2019 RSUD Haulussy telah terakreditasi.

Sedangkan Untuk Rumah Sakit Izak Umarella, tidak menjadi masalah karena penjadwalan sudah ditetapkan dan persiapan akreditasi telah dipersiapkan sejak bulan Maret kemarin.

Sehubungan dengan Rumah Sakit Hati Kudus Langgur, Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki tanggungjawab langsung, karena Rumah Sakit Hati Kudus Langgur milik swasta  dan mau tidak mau harus diserahkan kepada pihak yayasan untuk mengatasinya,” ujar Pontoh 

Seperti diketahui persyaratan kerjasama dengan pihak BPJS itu adalah Rumah Sakit atau Puskesmas harus terakreditasi, sehingga di tahun 2020 mendatang seluruh puskesmas sudah harus terakreditasi, bila tidak maka akan dilakukan putus hubungan Kerja dengan puskesmas, tapi puskesmas tetapi melayani pasien karena puskesmas itu milik Pemerintah Kabupaten/Kota dan beban yang timbul dari pasien dari puskemas menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. (PM.007) 


Komentar

Belum Ada Komentar