Ronald Lekransy: Jangan Tunggu Hari Terakhir, Segera Registrasi Perlinsos
AMBON, PELITA MALUKU — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hari terakhir untuk melakukan registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Proses registrasi dibuka secara serentak mulai 27 hingga 31 Agustus 2026, dengan batas akhir pada 31 Agustus.
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan registrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun basis data sosial dan ekonomi masyarakat yang lebih akurat, terintegrasi dan terdigitalisasi.
“Jangan tunggu hari terakhir. Datang, daftar, dan pastikan data Anda terdata,” kata Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ronald, registrasi Perlinsos tidak hanya ditujukan bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pendataan tersebut terbuka bagi seluruh kepala keluarga (KK), tanpa membedakan jabatan, tingkat pendapatan maupun status sosial.
Karena itu, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau mengikuti registrasi.
“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” ujarnya.
Registrasi akan berlangsung selama lima hari. Khusus pada 27–28 Agustus 2026, layanan registrasi dipusatkan di Pattimura Park Ambon mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.
Ronald menjelaskan, pendataan Perlinsos bukan sekadar berkaitan dengan penyaluran bantuan. Data tersebut menjadi salah satu fondasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” katanya.
Untuk mengikuti registrasi, masyarakat diminta menyiapkan KTP atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.
Pemkot Ambon juga meminta masyarakat menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya. Keakuratan data dinilai penting untuk memastikan proses pendataan berlangsung transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ronald berharap masyarakat memanfaatkan waktu registrasi yang tersedia dan tidak menunda hingga mendekati batas akhir.
“Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkasnya.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar