SINKRONISASI PROGRAM DINAS KEHUTANAN PROVINSI MALUKU GELAR FORUM OPD
Ambon, Pelita Maluku.com - Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menggelar Forum OPD Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Rabu (20/03/2024). Forum OPD yang di gelar ini ber Tema : “Sinergitas Perencanaan Pembangunan Kehutanan Dalam Menghadapi Perubahan Iklim Untuk Maluku Maju Dan Berkelanjutan”, . Kegiatan ini
yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku, Ir. Sadali Ie., M.Si., I.P.U., yang ditandai dengan pemukulan tifa, di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Ma selama 2 hari, mulai dari 20-21 Maret 2024.
Hadir pada kegiatan ini, Para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Korwil UPT LHK dan PLT Kadis Kehutanan, Biro Perencanaan Sekjen Kementerian LHK (Virtual), Kepala Dinas DLH, Kepala Dinas ESDM, Perwakilan OPD Kehutanan Kabupaten/Kota, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD Kabupaten/Kota UPT KLHK, juga sebagai narasumber pada kegiatan ini Biro Perencanaan Sekjen Kementerian LHK, (Virtual), Bappeda, UPT KLHK, dan UPT DKPH.
Mengawali sambutannya Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama, dalam upaya mensinergikan penyelenggaraan pembangunan kehutanan dari pusat, daerah, sampai ke tingkat tapak di Provinsi Maluku.
Menurutnya, kegiatan forum OPD Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2024 bertujuan untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan kehutanan di daerah, baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan sampai di tingkat tapak. "Karna ini yang harus kita lakukan supaya tidak tumpang tindih dalam perencanaan, terutama dalam penggunaan anggaran.” Jelasnya.
Dijelaskan Sekda, ada beberapa isu yang menjadi perhatian bersama, seperti perubahan iklim sesuai tema kegiatan ini, yakni tingginya angka kemiskinan bagi Masyarakat yang bermukim di dekat laut dan dekat hutan, masih adanya klaim Masyarakat adat, dikarenakan memiliki landasan yang cukup kuat dengan lahirnya UU 4199 tentang kehutanan, lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi 35 tahun 2012, lahirnya UU 11 2020 yang dijabarkan dengan 49 aturan pelaksana 5 dalam bentuk Peraturan Presiden 44, dalam bentuk peraturan pemerintah, Dimana sekarang sudah diterbitkan Peraturan Menteri yang harus dicermati Bersama, dalam rangka menjaga keberadaan hutan kita demi kemaslahatan Masyarakat banyak yang bermuara pada kesejahteraan, terutama Masyarakat yang bermukim dekat dan dalam poros Hutan.
Untuk itu rapat ini adalah bentuk sinergitas, berarti tidak ada lagi dikotomi di antara kita, balai Kementerian yang ada di sini adalah bagian daripada unsur pemerintah yang bekerja untuk membangun Provinsi Maluku ini, itu berarti seluruh energi, kita digunakan untuk kemajuan Maluku yang merupakan bagian yang integral daripada pemerintah Republik Indonesia.” Terang Sadali.
Selain itu lanjut Sekda, Masih adanya lahan kritis yang belum rehabilitasi, belum optimalnya pemanfaatan hasil hutan, dan masih adanya penebangan liar.
Olehnya itu Sekda berharap, forum ini membentuk tim kecil, sehingga Ketika ada kebakaran, itu bagian daripada sinergitas yang dibangun, ingat Hutan kita setiap saat berseru, minta agar perhatian kita untuk membela.” Ujarnya. (PM .007)
Belum Ada Komentar