ARTIKEL TERPOPULER

Sopir Angkot Langgar Aturan, Pemkot Ambon Tak Segan Cabut Izin

Sopir Angkot Langgar Aturan, Pemkot Ambon Tak Segan Cabut Izin

Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon siap mengambil tindakan tegas terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang kedapatan melanggar aturan pelayanan transportasi. 

Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa teguran, tetapi juga penahanan kendaraan hingga pencabutan izin trayek. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella dalam program WAJAR (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat) yang digelar di Aula Balai Kota Ambon, Jumat (13/3/2026). 

Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan angkutan umum yang dinilai belum berjalan maksimal di beberapa wilayah.

Yan Suitella, mengatakan pihaknya terus memantau berbagai persoalan trayek, termasuk di jalur Siwang yang saat ini memiliki tiga izin trayek. Namun, penggunaan layanan tersebut masih minim sehingga menyulitkan operasional angkutan.

Ia menjelaskan armada dari jalur Kudamati yang mengalami kerusakan telah dipindahkan ke jalur Siwang sebagai bagian dari peremajaan kendaraan, bukan penambahan armada baru. Proses tersebut, menurutnya, sudah melalui mediasi dengan pengurus jalur.

Keluhan lain datang dari warga Hukurila yang menilai pelayanan angkutan belum maksimal. Menurut Suitella, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada sopir serta sosialisasi di terminal dan sepanjang trayek untuk memastikan pelayanan berjalan lebih baik.

Sementara itu Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan pemerintah Kota tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan sopir angkot, termasuk tindak antre di terminal, mengambil penumpang di luar zona, hingga mengabaikan penumpang tertentu.

“Kami akan melakukan penindakan agar ada efek jera. Jika pelanggaran terus terjadi, kendaraan bisa ditahan bahkan izin trayek dapat dicabut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti laporan warga terkait sopir angkutan di jalur Hukurila yang lebih memilih mengangkut penumpang dewasa dibandingkan anak sekolah, bahkan menurunkan pelajar di tengah jalan. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dan akan dikenai sanksi berat.

Pemerintah kota juga menyoroti penggunaan pengeras suara atau toa dengan volume tinggi di dalam angkutan yang dinilai mengganggu masyarakat. Untuk itu, Pemkot Ambon akan menerbitkan surat edaran agar penggunaan musik di angkutan tidak mengganggu aktivitas warga maupun kegiatan ibadah di masjid dan gereja.

Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran dan penyitaan pengeras suara, pengandangan kendaraan selama satu bulan saat masa uji berkala, hingga pencabutan izin trayek jika pelanggaran terus berulang.

Sejak Januari 2026, Dinas Perhubungan Kota Ambon tercatat telah melakukan enam kali operasi penertiban, termasuk pemeriksaan kendaraan yang tidak layak jalan dan pelaksanaan uji kir secara berkala.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap sistem transportasi publik di kota ini dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.


Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse




Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

Ketua DPRD Kota Ambon
Kategori