Tak Mau Ambon Makin Semrawut, Walikota Ambon Percepat Revisi RTRW
Ambon, Pelita Maluku – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan Pemerintah Kota Ambon mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis menghentikan pertumbuhan kota yang tidak terkendali. Kebijakan tersebut diambil agar Ambon tidak semakin semrawut akibat pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Komitmen itu disampaikan Bodewin saat membuka Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kota Ambon Tahun 2011–2031 di Convention Hall Pasific Hotel Ambon, Rabu (5/8/2026). Kegiatan itu dihadiri tim penyusun KLHS dan RTRW, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Bodewin, penataan ruang tidak lagi bisa ditunda. Berbagai persoalan yang dihadapi Kota Ambon, seperti banjir, kepadatan permukiman, pembangunan di bantaran sungai, hingga persoalan sampah menjadi bukti bahwa tata ruang harus dibenahi secara menyeluruh.
"Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan dokumen perencanaan sehingga pembangunan Kota Ambon memiliki arah yang jelas, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan di masa depan," ujar Bodewin.
Ia menegaskan revisi RTRW harus menjadi pedoman utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Seluruh proses penyusunannya harus mengedepankan kajian ilmiah, pertimbangan teknis, serta prinsip pembangunan berkelanjutan agar keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Pemerintah Kota Ambon akan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru di luar kawasan pusat kota. Langkah itu diharapkan mampu mengurangi kepadatan, membuka ruang investasi, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.
Bodewin mengatakan penataan ruang bukan sekadar mengatur pembangunan fisik, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik melalui akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, ruang terbuka publik, transportasi, dan pelayanan dasar yang semakin memadai.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga lingkungan dengan tidak membangun di kawasan yang dilarang, menjaga kebersihan sungai, dan memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya demi mengurangi risiko bencana di kemudian hari.
"Tujuan utama penataan ruang adalah menjadikan Ambon sebagai kota yang nyaman dihuni, aman, ramah bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup," tegasnya.
Dalam pemaparannya, Bodewin juga mengungkapkan visi jangka panjang pembangunan Kota Ambon melalui pengembangan kawasan baru yang terintegrasi dengan pusat pemerintahan, pusat bisnis, hotel, apartemen, rumah susun ASN, pemanfaatan energi terbarukan, hingga sistem pengelolaan limbah modern.
Sementara itu, panitia penyusun menjelaskan revisi RTRW dan KLHS kini memasuki tahapan akhir melalui Konsultasi Publik II. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 sebelum menjalani validasi Pemerintah Provinsi Maluku dan memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik dapat menyempurnakan dokumen tersebut sehingga menjadi pijakan pembangunan yang mampu menciptakan Ambon sebagai kota yang tertata, tangguh menghadapi tantangan lingkungan, serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar