Tasso: TKA dan Sistem Online Jadi Kunci PPDB Ambon 2026
Ambon, Pelita Maluku – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Tasso, menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan penerapan sistem pendaftaran online menjadi dua komponen utama dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 di Kota Ambon.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses seleksi siswa baru berlangsung lebih objektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan Tasso usai mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Balai Kota Ambon, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, hasil TKA yang diterbitkan Kementerian Pendidikan akan digunakan sebagai salah satu instrumen seleksi dalam penerimaan peserta didik baru, baik untuk jenjang SMP maupun SMA.
Namun sebelum diumumkan kepada peserta, hasil TKA terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi berjenjang guna memastikan validitas data yang diterima pemerintah daerah.
“Hasil TKA baru diterima pemerintah daerah pada 28 Mei 2026. Saat ini masih dalam proses verifikasi oleh sekolah, kemudian diverifikasi kembali oleh dinas sebelum diumumkan secara resmi,” kata Tasso.
Ia menjelaskan, setelah tahapan verifikasi selesai, sekolah akan mencetak dan mengumumkan hasil TKA yang telah dilengkapi kode khusus dari Kementerian Pendidikan sebagai bentuk pengesahan dan pengamanan data peserta.
Penggunaan TKA sebagai instrumen seleksi bertujuan mendukung proses penerimaan siswa baru yang lebih terukur dan berbasis kemampuan akademik.
“Hasil TKA dijadikan salah satu alat seleksi. Di SMA digunakan sebagai instrumen seleksi, begitu juga di SMP,” ujarnya.
Selain TKA, seluruh tahapan PPDB tahun 2026 juga akan dilaksanakan secara daring atau online. Dinas Pendidikan Kota Ambon menilai sistem digital menjadi langkah strategis untuk menghindari berbagai persoalan yang sering muncul dalam proses pendaftaran manual sekaligus meningkatkan transparansi layanan publik.
“Semuanya diarahkan secara online. Kita menghindari berbagai persoalan yang bisa muncul jika dilakukan secara manual,” katanya.
Tasso menegaskan bahwa penerapan sistem online merupakan kebijakan wajib bagi seluruh sekolah selama sarana pendukung dan sistem teknologi informasi telah siap digunakan.
“Kalau sistem sudah siap, maka wajib online. Kecuali jika terjadi gangguan teknis atau kendala tertentu, baru bisa dilakukan penyesuaian,” tegasnya.
Selain mempersiapkan PPDB, Dinas Pendidikan Kota Ambon juga tengah menyesuaikan berbagai layanan administrasi pendidikan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penerapan sistem ijazah digital yang saat ini sedang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan.
Dengan penerapan TKA dan sistem pendaftaran online, Pemerintah Kota Ambon berharap pelaksanaan PPDB tahun 2026 dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar