Wali Kota Ambon Larang Bangun Rumah di Kawasan Rawan Longsor
Ambon, Pelita Maluku – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan dan melarang pembangunan rumah tanpa izin di kawasan rawan longsor serta lereng bukit di wilayah Kota Ambon.
Penegasan itu disampaikan Wattimena saat meninjau lokasi longsor di BTN Gadihu Blok B, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (9/5/2026). Longsor tersebut menyeret satu rumah dan mengancam beberapa bangunan lainnya.
Menurut Wattimena, pembangunan permukiman di daerah rawan bencana tidak boleh dilakukan sembarangan karena mengancam keselamatan warga dalam jangka panjang.
“Saya sangat tidak sepakat jika lereng-lereng bukit dijadikan area permukiman. Kita harus berpikir jangka panjang. Tujuan kami agar masyarakat tinggal di rumah yang aman dan layak,” tegasnya.
Wattimena menyatakan Pemkot Ambon telah menetapkan zona-zona yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk hunian. Namun, masih banyak ditemukan pembangunan liar tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemerintah.
Ia mengajak Ketua RT dan RW aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan pembangunan tanpa izin, terutama di area rawan bencana, segera laporkan agar dapat dihentikan.
“Izin pembangunan sangat penting agar pemerintah bisa memastikan lokasi dan konstruksi bangunan memenuhi standar keamanan,” ujarnya.
Wattimena juga menegaskan tanggung jawab pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset secara resmi kepada pemerintah daerah. Selama belum diserahkan, segala urusan kawasan tersebut menjadi tanggung jawab pengembang.
Saat ini, Pemkot Ambon masih melakukan penanganan darurat bagi warga terdampak sambil berupaya membuka kembali aliran sungai yang tertutup material longsor, untuk mencegah banjir susulan jika hujan deras kembali turun.
Redaksi Pelita Maluku
Bagikan:
Indonesia
English
Belum Ada Komentar